Sementara itu, pelanggan non-subsidi mengikuti harga keekonomian yang disesuaikan dengan kondisi pasar energi nasional. Untuk rumah dengan daya besar seperti R-2 dan R-3, tarifnya lebih tinggi karena konsumsi listrik biasanya jauh lebih besar.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Untuk pelanggan bisnis dan industri, sistem tarif dibuat berbeda karena kebutuhan listriknya lebih kompleks dan volumenya lebih besar.
- B-1 Bisnis Kecil 450 VA – 5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
- B-2 Bisnis Menengah 6.600 VA – 200.000 VA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3 Bisnis Besar di atas 200.000 VA: Rp1.035,78 per kWh
Pada golongan bisnis besar dan industri tertentu, PLN menerapkan sistem Time of Use atau TOU. Sistem ini
Baca Juga:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini Berlaku 1 – 3 Mei 2026, Diskon Spesial Edisi Hari Buruh!Promo JSM Indomaret Hari Ini Periode 1 – 3 Mei 2026, Nescafe Ice Roast Dibanderol Rp10 Ribu per Renceng
membedakan tarif berdasarkan waktu pemakaian listrik, yaitu saat beban puncak dan luar beban puncak.
Tujuan dari sistem ini adalah agar pelanggan besar dapat mengatur konsumsi listrik pada jam-jam yang lebih hemat. Jika penggunaan dialihkan ke luar beban puncak, biaya operasional bisa menjadi lebih efisien.
Untuk periode November 2025, tarif beban puncak dan luar beban puncak sementara disamakan menjadi Rp1.035,78 per kWh. Jadi meskipun pencatatan waktu tetap dilakukan, pelanggan membayar tarif yang sama.
Selain rumah tangga dan bisnis, ada juga tarif untuk sektor sosial, layanan publik, penerangan jalan umum, serta instansi pemerintah. Semua tarif tersebut dapat diakses secara terbuka melalui website resmi PLN.
Memahami tarif listrik per kWh membantu kalian mengontrol penggunaan listrik dengan lebih bijak.
Dengan mengetahui golongan pelanggan dan besar tarif yang berlaku, kalian bisa merencanakan pengeluaran bulanan secara lebih tepat dan menghindari tagihan yang terlalu tinggi di akhir bulan.
