Tarif Listrik per kWh untuk Penggunaan Rumah Tangga, Berikut Daftarnya Berdasarkan Golongan R-1 hingga R-3

tarif listrik per kwh
Tarif Listrik per kWh untuk Penggunaan Rumah Tangga, Berikut Daftarnya Berdasarkan Golongan R-1 hingga R-3. IST (Gen Amikon)
0 Komentar

RAKCER.ID – Tarif listrik per kWh menjadi informasi penting yang perlu kalian pahami sebelum menghitung pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha.

Banyak orang masih merasa bingung saat melihat tagihan listrik bulanan karena nominalnya bisa berbeda-beda, padahal pemakaian terasa hampir sama setiap bulan.

Hal ini terjadi karena tarif listrik di Indonesia dibedakan berdasarkan golongan pelanggan, daya listrik yang digunakan, serta jenis bangunan atau aktivitas pemakaiannya.

Baca Juga:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini Berlaku 1 – 3 Mei 2026, Diskon Spesial Edisi Hari Buruh!Promo JSM Indomaret Hari Ini Periode 1 – 3 Mei 2026, Nescafe Ice Roast Dibanderol Rp10 Ribu per Renceng

Rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintahan memiliki tarif yang tidak sama. Sistem ini dibuat agar distribusi listrik lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

PLN (Perusahaan Listrik Negara) bersama pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan atau triwulan.

Namun, evaluasi tersebut tidak selalu berarti kenaikan harga. Pada triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga

Desember, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional.

Dengan memahami tarif listrik per kWh, kalian bisa lebih mudah memperkirakan pengeluaran bulanan. Selain itu, kalian juga dapat mengatur penggunaan alat elektronik di rumah agar tagihan tetap terkendali dan tidak membengkak.

Tarif listrik sendiri dihitung berdasarkan konsumsi energi dalam satuan kilowatt hour atau kWh. Semakin besar daya listrik yang digunakan dan semakin tinggi pemakaian per bulan, maka tagihan yang harus dibayar juga akan semakin besar.

Berikut rincian golongan tarif listrik yang berlaku:

Tarif Listrik Rumah Tangga

Golongan rumah tangga menjadi pengguna terbesar layanan PLN. Tarif dibedakan berdasarkan kapasitas daya dan status subsidi.

Baca Juga:Kumpulan Tanggal dan Hari Libur Mei Juni 2026, Ada Liburan Panjang buat Short VacationSaatnya Agendakan Liburan, Berikut Ini Daftar Tanggal Merah dan Liburan di Bulan Mei 2026

  • R-1 Subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1 Subsidi 900 VA: Rp605 per kWh
  • R-1 Non-Subsidi 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1 Non-Subsidi 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3 di atas atau sama dengan 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan subsidi biasanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Tarif ini jauh lebih rendah karena mendapat bantuan dari pemerintah agar kebutuhan listrik masyarakat berpenghasilan rendah tetap terpenuhi.

0 Komentar