42 Relawan Pajak Baru Dikukuhkan, Siap Bantu WP Lapor SPT

42 Relawan Pajak Baru Dikukuhkan, Siap Bantu WP Lapor SPT
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – CIREBON – Upaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu menggenjot pelaporan pajak bagi wajib pajak (WP) terus dilakukan. Tak cuma buka pelayanan di kantor, KPP Pratama juga mengerahkan relawan pajak dari kalangan mahasiswa dalam misi ini.

Salah satunya relawan pajak dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dari 124 pendaftar, terpilih 42 relawan pajak yang dikukuhkan, Senin (7/3) di kampus setempat. Pengukuhan relawan pajak ini merupakan yang ke 3 setelah Tax Center didirikan di IAIN Cirebon.

Ketua Tax Center IAIN Cirebon, Nining Wahyuningsih SE MM mengatakan, keterlibatan relawan pajak dalam membantu masyarakat wajib pajak melaporkan SPT nya terbilang penting. Relawan pajak membantu meningkatkan minat masyarakat melaporkan SPT nya.

Baca Juga:Operasi Jaran Lodaya, Polresta Cirebon Amankan 16 TersangkaRidwan Kamil: Ketenteraman Tunjang Kelancaran Pembangunan di Jawa Barat

Nining menjelaskan, 42 relawan pajak ini secara bergantian ditugaskan membantu pelaporan SPT di KPP Pratama Cirebon Satu, mall dan Tax Center. Sift pagi fan sift siang masing-masing 2 relawan pajak.

Kemudian di Tax Center. Relawan pajak dibutuhkan guna membantu dosen dan karyawan IAIN Cirebon mengurus SPT secara daring.

“Civitas akademika IAIN sangat terbantu dengan adanya Tax Center terutama untuk laporan online orang pribadi,” kata Nining, kemarin.

Nining menambahkan, hadirnya Tax Center di Perguruan Tinggi selain memiliki manfaat praktis juga terdapat manfaat akademis. Yakni sebagai sarana penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Lembaga ini sarana pengkajian, belajar, riset dan pengabdian karena wadah untuk mahasiswa intermediasi dari otoritas perpajakan Indonesia dan Perguruan Tinggi sebagai lembaga mitra,” katanya.

Menurut Nining, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sangatlah penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Melalui pelaporan SPT tahunan, tiap Wajib Pajak bisa mengetahui berapa kewajiban pajak yang seharusnya di bayarkan kepada Negara. Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan PPh sendiri memiliki batasan waktu tersendiri.

Baca Juga:43 Warga Kelaparan di KambojaDaging Sapi Naik, Pengusaha Ikut Naikan Harga Empal Gentong

Pelaporan untuk SPT tahunan orang pribadi (PPh 21), batas waktu pelaporannya paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 31 Maret. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan usaha (PPh 22), batas waktu pelaporannya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 April

0 Komentar