6 Sikap TNI Terkait Kasus Penganiayaan Oknum Prajurit TNI kepada Relawan Ganjar di Boyolal

penganiayaan oknum prajurit tni kepada relawan ganjar
Ilustrasi Pengeroyokan. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

“Siapapun anggota yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan ini, akan dikenai tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan profesionalisme dan proporsional,” ungkapnya.

Wiweko menekankan bahwa TNI tetap memegang teguh prinsip netralitas yang diamanatkan oleh Undang-undang.

“Saya mematuhi pedoman netralitas TNI yang menjadi panduan bagi seluruh anggota TNI, terutama TNI Angkatan Darat, bahwa kami harus tetap netral. Ini adalah pedoman yang harus kami ikuti sesuai dengan perintah Panglima TNI dan KSAD. Netralitas TNI adalah prinsip yang tak bisa ditawar,” katanya dengan tegas.

Baca Juga:Kronologi James Bunuh Istrinya hingga Memutilasinya usai Datang ke Acara SBYSinopsis Korean Movie Countdown (2023), Korean Movie yang Wajib Ditonton Saat Tahun Baru 2024

Lebih lanjut, Wiweko mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini bertujuan untuk menghindari perpecahan hubungan antara TNI dan masyarakat yang selama ini berjalan baik, terutama di Kabupaten Boyolali.

6. Panglima TNI Buka Suara

Panglima TNI yaitu Jenderal Agus Subiyanto, telah memberikan pernyataan terkait insiden penganiayaan oknum prajurit TNI kepada relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali.

Agus menyatakan bahwa Dandim Boyolali telah melakukan beberapa langkah terkait penanganan kasus penganiayaan oknum prajurit TNI kepada relawan Ganjar tersebut.

“Dandim sudah memberikan pernyataan mengenai kejadian di Boyolali. Selain itu, Dandim juga sudah mengambil langkah-langkah seperti pemberian santunan, dan lain sebagainya,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada hari Minggu (31/12).

Agus menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan tanggung jawab dari KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak. Menurut Agus, Maruli telah memerintahkan unit-unit terkaitnya untuk menangani permasalahan tersebut.

“Saya pikir ini merupakan kewenangan Bapak KSAD. Beliau telah memerintahkan unit-unit terkait untuk menangani masalah ini,” kata Agus.

Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.

0 Komentar