Affiati Menggugat Lagi, Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Rapat Paripurna 9 Februari

Affiati Menggugat Lagi, Sebut Ada Pelanggaran Administrasi dalam Rapat Paripurna 9 Februari
LAPOR. Tim kuasa hukum Affiati secara resmi melaporkan lembaga DPRD Kota Cirebon atas terbitnya keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Affiati selaku ketua DPRD. FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Perlawanan terus dilakukan Affiati SPd pasca adanya upaya melengserkan dirinya dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon. Yang terbaru, pemilik suara terbanyak pada pemilihan legislatif tahun 2019 itu menggugat lembaga DPRD Kota Cirebon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa dan Gideon Manurung membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Bahkan gugatannya sudah memperoleh nomor register.

“Benar mas. Kami telah ajukan gugatan ke PTUN Bandung pada hari Rabu tanggal 23 Maret kemarin,” ungkap Bayu.

Baca Juga:Siap-siap Pejabat Pemkab Kuningan Kena GeserPartai Umat Kuningan Dorong Generasi Muda Produktif

Affiati, melalui kuasa hukumnya menggugat lembaga DPRD Kota Cirebon atas terbitnya keputusan DPRD terkait usulan pemberhentian Affiati selaku ketua DPRD, yang disetujui melalui rapat paripurna tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Dan implikasi dari paripurna tersebut, Afffiati yang notabene masih berstatus ketua DPRD, tidak lagi menjalani tugas-tugas ketua DPRD secara normal, termasuk dalam hal administratif surat menyurat.

Gugatan yang dilayangkan Affiati, sudah terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor register perkara 38/ G/ 2022/ PTUN.BDG tertanggal 24/ 03/ 2022.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, pokok dasar gugatan yang dilayangkan, adalah dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) terhadap terbitnya keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD.

Selain itu, pihaknya menilai ada pelanggaran dari sisi administrasi, atau mal administrasi dalam paripurna yang dilaksanakan 9 Februari 2022.

“Karena adanya pelanggaran atas terbitnya keputusan a quo tersebut (keputusan DPRD, red), kami meminta kepada PTUN Bandung untuk menyatakan keputusan a quo adalah tidak sah, dan/atau batal demi hukum, serta mencabut keputusan a quo,” tegasnya.

Setelah gugatannya teregister, kata Bayu, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dirilis oleh pihak PTUN.

Baca Juga:Solar Hilang di Cirebon, Pertamina Beri Warning KerasDari Sidak Minyak Goreng Curah,  Petugas Temukan Alat Mencurigakan

“Tidak ada yang kami siapkan untuk sidang pertama. Karena dengan masuknya gugatan, artinya kami sudah menyiapkan semua dengan matang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, merespons adanya surat keputusan dari DPP Gerindra yang melakukan penggantian atas posisi Affiati sebagai ketua DPRD, fraksi-fraksi di dewan sepakat melakukan paripurna. Dan hasil paripurna pada tanggal 9 Februari 2022 itu, melengserkan Affiati dari kursi ketua DPRD.

0 Komentar