ASTAGA! Baru Sadar, Ternyata Selama Ini Usia Cirebon Salah, Perubahan Tunggu Usulan Eksekutif

Usia Cirebon salah
KAWAL. Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno ikut mengawal proses perubahan usia Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

Sebagaimana diketahui, peringatan hari jadi Cirebon yang pada tahun 2023 ini berusia 654 tahun, didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 24 tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon.

Namun ternyata, berdasarkan fakta sejarah yang ditemukan, 654 tahun ini terlalu tua untuk usia Cirebon. Penghitungan awalnya, yang dijadilkan patokan adalah babad alas pedukuhan Cirebon oleh Pangeran Cakrabuana atau dikenal juga Mbah Kuwu Sangkan.

Untuk mengubah usia Cirebon, yang konsekuensinya harus berkaitan dengan proses perubahan perda, prosesnya diawali oleh dibentuknya tim penyusun naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon.

Baca Juga:TERBARU! Berkali-kali Ulang Tahun, Ternyata Usia Cirebon Selama Ini Salah, Begini Versi Para SejarawanBentengi Diri dari Gempuran Budaya Luar, Rinna Suryanti Dorong Pelestarian Seni Musik Religi

Saat ini, naskah akademik sudah selesai disusun. Dan sudah diserahkan oleh Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Cirebon, R Subagja Martawijaya, kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.

Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon ini, disusun oleh tim berisi sejarawan Cirebon. Di antaranya, diketuai oleh R Subagja Martawijaya. Dengan anggota tim antara lain Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia, Agus Aris Munandar.

Selanjutnya, sejarawan Universitas Padjadjaran, Mumuh Muhsin Zakaria, Praktisi Hukum, R Panji Amiarsa, serta para Pegiat Budaya Cirebon, seperti R Chaidir Susilaningrat, Mustakim Asteja dan Rani Astuti.

“Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon telah selesai. Diawali sebelumnya kajian sejarah tentang hari jadi Cirebon. Sudah kita serahkan kepada Disbudpar kemarin,” ungkap R Subagja.

Jauh sebelum penyusunan naskah akademik tersebut dilakukan, lanjut Subagja, terlebih dahulu sudah dilakukan focus group discussion (FGD) serta seminar. Dan dari FGD disepakati bahwa telah terjadi kesalahan dalam penentuan usia hari jadi Cirebon.

“Waktu itu, Pemkot Cirebon yang diwakili oleh ibu Wakil Walikota, juga ketua DPRD meminta kepada tim untuk segera membuat naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon. Dan saat ini sudah selesai,” lanjutnya.

Dijelaskan Subagja, peringatan hari jadi Cirebon tahun lalu, bahkan 27 tahun setelah Perda nomor 24 tahun 1996 belum sesuai dengan fakta sejarah.

Baca Juga:5 Pemain E-Sports Kabupaten Cirebon Ikuti Kompetisi Piala Gubernur 2023, Targetnya Gak Main-main!Timsel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di Ciayumajakuning, Ternyata Ini Penyebabnya

Hasil kajian para sejarawan yang dituangkan dalam naskah akademik, kata Subagja, dijelaskan bahwa berdasarkan penanggalan masehi, tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun, bukan 654. (*)

0 Komentar