Aturan Baru, Perbolehkan Mahasiswa Tidak diwajibkan Skripsi Untuk bisa Lulus Begini Kata Nadiem Makarim

Aturan Baru, Perbolehkan Mahasiswa Tidak diwajibkan Skripsi Untuk bisa Lulus Begini Kata Nadiem Makarim
aturan baru telah dikeluarkan oleh - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tidak perlu skripsi
0 Komentar

Ia pun memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi. “Jadi sekarang, Bapak Ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan Bapak Ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” kata Nadiem.

Lalu, dia memberi contoh, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.
Ia menuturkan, Kemendikbudristek pun menanggapinya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).

Harapan Kemendikbudristek, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.

Adapun Aturan Lama Terkait Standar Kompetensi Lulusan Berikut Ini:

Baca Juga:8 Recomendasi Gadget Spek Tinggi 2023 Untuk Gamer Harga Mulai 1 Jutaan!Salju di Puncak Jaya Wijaya Perlahan Mencair sejak tahun 2021, Menjadi Sorotan Media Asing

– Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci

– Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi

– Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

– Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sementara itu, Berikut Ini Aturan Baru Terkait Standar Kompetensi Lulusan:

– Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

– Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

– Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi

– Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib

– Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.(*)

0 Komentar