Tiga Bulan Buron, Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Dibekuk

pelaku pencabulan
DITANGKAP. Pelaku pencabulan yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kuningan. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Setelah buron selama tiga bulan dan masuk dalam daftar DPO, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan berinisial Y (42) dikediamannya.

Pelaku pencabulan Y diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

“Pelaku pencabulan kabur ke Kalimantan selama tiga bulan. Petugas berhasil menangkap pelaku saat kembali ke Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga:TNI-Polri Percepat Ketahanan Pangan, Lakukan Terobosan dengan Meluncurkan Pupuk CairKPU Santuni 4 Ahli Waris Petugas Badan Adhoc yang Meninggal

Diungkapkan kapolres, kasus ini terungkap ketika korban kedapatan menangis oleh gurunya. Kemudian gurunya memberitahu ibu korban. Ketika ditanya, korban mengaku disetubuhi ayah tirinya. Kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 7.

“Merasa tidak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, kaena korban diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibunya atas peristiwa yang menimpa korban selama dua tahun,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku pencabulan yang buron 3 bulan, pihaknya juga membekuk pelaku cabul berusia 57 tahun, seorang buruh harian lepas yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 10 Mei 2023 di sebuah gubuk kosong.

“Kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang warga setempat saat pelaku melakukan perbuatannya, dan pelaku langsung diamankan,” ujar Willy.

Pelaku tersebut membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang kepada korban sebesar 5 ribu rupiah. Saat itu, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah. (ale)

0 Komentar