Dukun Cabul dari Cidahu Resmi Ditahan

RESMI TERSANGKA. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku kasus dugaan pencabulan di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
RESMI TERSANGKA. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku kasus dugaan pencabulan di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Penyidik Polres Kuningan telah menetapkan TS (67) warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Atas penetapan tersangka tersebut, TS pun kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini sudah berproses sejak bulan Desember lalu. Berawal dari adanya laporan dari salah satu korban yang pernah mendapat perlakuan tidak senonoh pelaku saat proses pengobatan ibunya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor hingga dua kali, namun selalu tidak hadir karena alasan sudah sepuh dan sakit-sakitan. Namun pada pemanggilan ketiga kemarin terlapor bisa memenuhi panggilan, dan atas pertimbangan semua alat bukti telah terpenuhi maka kami naikkan status proses hukumnya menjadi penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah sempat diamankan sehari, maka mulai per hari ini Kamis 10 Februari dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” ungkap Hafid didampingi Kanit PPA Ipda Suhadi, kemarin.

Baca Juga:Investasi Tahun 2021 Capai 1 Triliun LebihPWI Berikan Bantuan Rutilahu dan Bansos ke Petugas Kebersihan

Hafid mengatakan, selama masa penahanan tersebut pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Jika nanti dinyatakan sudah lengkap, maka kasus dugaan dukun cabul dengan tersangka TS ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan terhadap orang dewasa. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Hafid.

Latar belakang kasus yang terjadi di Desa Cidahu ini adalah dugaan praktik pengobatan yang dilakukan oleh TS disertai perbuatan cabul terhadap seorang gadis yang masih tetangganya sendiri. Kakak korban yang tak bersedia namanya disebutkan, mengungkapkan kemalangan yang dialami salah satu adik perempuannya tersebut terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu saat proses pengobatan ibunya yang kerap mengalami kesurupan.

“Awalnya ibu kami sakit, sering kesurupan, sehingga ayah membawanya ke TS yang dikenal bisa menyembuhkan secara ilmu kebatinan. Waktu itu, TS menyampaikan proses pengobatan akan memakan waktu cukup lama hingga dua bulan, sehingga harus dirawat di rumahnya dan keluarga harus menemani,” ungkap kakak korban.

0 Komentar