RAKCER.ID- Mengupil Apakah Membatalkan Puasa? Puasa adalah kegiatan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti makan, minum, hingga berhubungan suami istri dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya Matahari.
Mengupil Apakah Membatalkan Puasa? Hal yang dari sekian banyak penyebab yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Ketika seseorang mengorek telinga, maka ia memasukkan benda ke dalam lubang bagian tubuh.
Mengupil Apakah Membatalkan puasa ? Menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengorek telinga tidak membatalkan puasa. Sama halnya dengan mengorek hidung atau mengupil.
Baca Juga:AWAS 7 Lubang Apa Saja yang Membatalkan Puasa, Begini Penjelasanya6 Khasiat Minyak Zaitun, No 1 Bisa Mencegah Stroke
Sederahananya, Mengupil Apakah Membatalkan puasa ? sedangkan mengupil merupakan suatu kegiatan untuk membersihkan kotoran pada lubang hidung, terutama di bagian rongga hidung luar.
Mengupil Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Mengupil
Mengupil Apakah Membatalkan Puasa? menurut Ketua MUI KH Cholil Navis pun memberikan pendapat terkait anggapan Mengupil Apakah Membatalkan puasa Menurutnya, hal ini tidaklah membatalkan puasa.
Mengupil merupakan kegiatan yang pada umumnya dilakukan saat sedang sadar. Terkait hukum mengorek hidung atau mengupil, belum ada satu dalil khusus yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan puasa.
Dalam kitab Fath Al-Qarib dijelaskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa salah satunya ialah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Berdasarkan hal ini puasa yang dijalankan akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang dan memiliki pangkal jalan masuk ke organ bagian dalam.
Bagian tubuh yang memiliki pangkal yang menuju organ bagian dalam disebut jauf jika dilihat dalam istilah fiqih. Contoh jauf, seperti mulut, telinga, atau hidung. Lubang jauf punya batasan awal dan apabila sebuah benda melewati batas tersebut, maka puasa dianggap batal. Akan tetapi, jika belum melewati batasnya, puasa tetap dianggap sah.
Dalam kasus Mengupil Apakah Membatalkan puasa? Perlu diketahui dulu ada bagian hidung yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Sebaliknya, jika mengupil dalam keadaan sadar, maka puasa dihukumi batal (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, halaman 259).