Bali Ingin Meningkatkan Industri di Sektor Dirgantara

balibli.jpg
bali ingin meningkatkan bisnis di sektor dirgantara.pinterest/rakcer.id
0 Komentar

Penciptaan ekosistem industri kedirgantaraan yang kondusif dan berdaya saing dilakukan secara terfokus dan mendalam melalui pengembangan produk kedirgantaraan, yang meliputi pesawat terbang seperti N219 dan komponennya, serta berbagai jasa kedirgantaraan dan ekosistem pendukungnya seperti Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) dan Layanan Purnajual, serta layanan jasa penerbangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengelolaan bandar udara.

Pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun membutuhkan kolaborasi yang sinergis dengan dunia usaha.

Amalia menegaskan bahwa tidak hanya pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab, tetapi juga perlu adanya kerjasama dengan berbagai pelaku usaha. Hari ini, kerjasama tersebut dilakukan dengan beberapa pelaku di sektor industri kedirgantaraan.

Jokowi Tandatangani Perpres Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Baca Juga:Kisah Sewa Pacar: Mengisi Waktu, Menuai KeuntunganPenjualan McDonald’s dan Starbucks Kian Lesuh Imbas Aksi Boikot?

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Melalui peraturan ini, pemerintah telah menetapkan KEK Kura Kura Bali.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, seperti yang tercantum dalam PP yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (10/4/2023).

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali meliputi area seluas 498 hektar, terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Pembentukan KEK ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah di Kota Denpasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

“Berdasarkan pertimbangan lain, Kawasan Serangan sebagai bagian dari Kota Denpasar, Provinsi Bali, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.”

Mempersiapkan Pengoperasian Pusat Konservasi dan Pendidikan Penyu Bali (KEK Kura Kura Bali)

Kegiatan bisnis di KEK Kura Kura Bali meliputi pariwisata dan industri kreatif.

Baca Juga:Inilah Deretan Pengusaha Terkemuka di Lingkaran Prabowo: Termasuk Bos Media, Kecantikan, hingga bos tambangUhuy! Komeng Jadi Anggota Dewan, ini dia Gaji & Tunjangan yang Didapat Jika Menjadi Anggota DPD Jawa Barat

Menurut peraturan dalam Peraturan Presiden ini, Dewan Nasional KEK akan membentuk badan usaha untuk mengembangkan dan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Peraturan Presiden ini berlaku, yaitu pada 5 April 2023.

0 Komentar