Bawaslu Kabupaten Pamekasan Lakukan Penyelidikan usai Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Viral

Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bagi-bagi uang dan menjadi viral kemudian Bawaslu Kabupaten Pamekasan Lakukan Penyelidikan. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

KABUPATEN PAMEKASAN, RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa yang dikenal sebagai Gus Miftah.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini dikarenakan Gus Miftah diduga membagi-bagikan uang di salah satu gudang tembakau yang dimiliki oleh Khairul Umam pada Kamis, 28 Desember 2023.

Sukma Firdaus Tirta Umbara sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa laporan mengenai kejadian pembagian uang baru diterima oleh Bawaslu dua hari kerja yang lalu.

Baca Juga:Kemarin Gempa di Sumedang, Hari ini Gempa di Banten Terasa hingga ke BandungWulan Guritno Dicap Narsis usai Beri Petuah ke Anaknya

Selama dua hari kerja tersebut, Bawaslu masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

“Penyelidikan saat ini hanya berkaitan dengan apakah kegiatan pembagian uang terjadi dan apakah ada upaya pengaruh terhadap pemilihan calon di lokasi tersebut,” ucap Sukma Firdaus, pada hari Selasa (2/1/2024).

Sukma menambahkan bahwa setelah proses penyelidikan selesai, Bawaslu Kabupaten Pamekasan akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah kegiatan pembagian uang tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam pemilu atau tidak.

“Hasil rapat pleno akan diumumkan besok, apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” tambah Sukma.

Suryadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi di Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa jika hasil rapat pleno Bawaslu menunjukkan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut akan dicatat sebagai pelanggaran dalam pemilu.

“Setelah tercatat di Bawaslu, ada waktu 24 jam untuk dilakukan pembahasan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan analisis terhadap pasal-pasal yang dilanggar,” ungkap Suryadi.

Suryadi juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, beberapa individu dalam video yang menjadi viral telah teridentifikasi, termasuk Gus Miftah yang terlihat sedang membagikan uang.

Baca Juga:Rating Episode 11 Drama Korea Tell Me That You Love Me Anjlok!Sinopsis Drama Korea My Happy Ending, Drama Korea Terbaru di Tahun 2024

Namun, pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her, belum berhasil ditemui dan tidak berada di lokasi saat ini.

Kronologi sebelum Bawaslu Kabupaten Pamekasan Turun Tangan

Sebelumnya, beredar video viral yang menampilkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Jumlah uang yang dibagikan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

0 Komentar