RAKCER.ID – Car Free Day menjadi moment strategis bagi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, untuk memberikan Pelayanan langsung kepada masyarakat (Plasma).
Salah satunya layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka stan, di car free day lingkungan Taman Kota depan Pos Sat Pol PP, Minggu 19 Maret 2023.
Selain berolahraga di car free day, tidak sedikit masyarakat yang mampir ke Stand Plasma untuk membayar PBB. Apalagi yang yang membayar di stand mendapatkan doorprize.
Baca Juga:Tanggapi Keluhan ASN Soal Tambahan Penghasilan Pegawai, Bupati Majalengka Baru akan Gelar KajianWaduh, Kepala Bupati Majalengka Terbentur saat Melintasi Jalan Rusak Maja-Cikijing
Kabid Perencanaan Pelayanan dan Pengendalian (P3) Bappenda Kuningan Moh Mamad Abdushomad SE MSi mengatakan, Program Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat.
Selain menerima layanan pembayaran PBB, sekaligus sosialisasi secara umum untuk bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan.
“Plasma ini sangat terasa dampaknya, khususnya bagi masyarakat wilayah kota berdasarkan daftar yang hadir selalu meningkat,” terang Mamad.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bapenda menyampaikan terima kasih kepada semua warga atas pembayaran pajaknya. Jadilah pembayar pajak, dan jadilah pahlawan pembangunan untuk mensukseskan Pembangunan Kuningan dengan cara membayar Pajak,” ungkapnya.
Bappenda Sosialisasi Jenis Pajak di Car Free Day
Untuk jenis layanan pajak diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Sebagai informasi untuk BPHTB dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarifnya dikenakan sebesar 5 persen.
Mamad mengingatkan, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan mutasi Objek dan Subjek PBB.
Baca Juga:Pemkab Majalengka Usulkan KH Abdul Chalim Pahlawan NasionalProliga 2023 Milik Bandung bjb Tandamata, Fans Kecewa Penghargaan Individu
Adapun persyaratan mutasi Objek dan Subjek PBB, diantaranya surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan Objek Pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya.
Selain itu mengisi SPOP dan LSOP, foto copy bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), Surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan. (ale)