Belum Ada Pengajuan Penangguhan THR

0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka memastikan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar perihal perusahaan yang mengajukan penangguhan THR. Hal itu menandakan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.

“Alhamdulillah untuk soal itu (penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan) belum ada,” ujar Kusnandar, Rabu (13/4).

Baca Juga:Bupati Acep Tarawih Bersama di Masjid Desa CibinuangTerima Ratusan Sambungan Listrik Baru dari Program Jabar Caang

Terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemberian THR, Disnaker Majalengka juga belum mendapatkan. Menurut Kabid, Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR keagamaan sampai saat ini baru sampai di tingkat provinsi dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Nah untuk surat edaran ke perusahaan terkait THR di kabupaten belum kami buat, karena SE masih di tingkat provinsi dari kementerian,” ucapnya.

Namun, sambung dia, ada beberapa poin yang memang sudah diketahui oleh pihak Disnaker. Salah satunya terkait jangka waktu paling lama pemberian THR bagi para perusahaan ke pekerjanya.

“Sudah saya baca SE dari Kementerian ke pemerintah provinsi, salah satunya soal waktu pemberian THR dimana paling lama 7 hari sebelum lebaran,” jelas dia.

Yang sudah-sudah jika pemerintah provinsi sudah memberikan SE itu kepada pemerintah daerah, Disnaker akan menindaklanjuti. Yakni dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Majalengka.

Catatan Disnaker Majalengka saat ini, ada ratusan perusahaan yang ada di kota angin. Ada 261 perusahaan baik skala besar, menengah dan kecil. Dari jumlah itu, ada 39 perusahaan yang dinyatakan skala besar.

“Kami pasti tindaklanjuti dan biasanya bupati akan membuat SE untuk disebarkan kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya. (hsn)

0 Komentar