Bisnis Jastip Terancam dari Kebijakan Pembatasan Barang Impor Oleh Pemerintah

Bisnis Jastip Terancam dari Kebijakan Pembatasan Barang Impor Oleh Pemerintah
Bisnis Jastip Terancam dari Kebijakan Pembatasan Barang Impor Oleh Pemerintah.FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembatasan barang impor yang berpotensi mempengaruhi bisnis jasa titip (jastip) yang melibatkan barang dari luar negeri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No. 36/2023, yang mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024, disosialisasikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan berfokus pada impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Beberapa jenis barang bawaan penumpang dibatasi masuk ke Indonesia, termasuk alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, barang elektronik, serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet.

Sebagai contoh, impor alas kaki yang dibawa oleh penumpang dibatasi hanya dua pasang per penumpang, sementara tas dari luar negeri dibatasi hanya dua item per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya juga dibatasi menjadi lima item per penumpang. Sementara itu, barang elektronik impor dibatasi menjadi lima unit dengan nilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500 per penumpang. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet yang diimpor melalui barang bawaan penumpang kini hanya dibatasi dua item selama satu tahun.

Baca Juga:Momen Menteri Perdagangan Zulhas Blusukan ke Tanah Abang dengan Segepok Uang5 Tantangan Bisnis Rental Mobil dan Cara Mengatasinya, yang Harus KamuTahu!

Pengusaha jastip, seperti Felicia dari TITIPBELI.JKT, mengakui bahwa hingga saat ini, Permendag No. 36/2023 belum berdampak signifikan terhadap bisnis jastip yang mereka jalankan. Hal ini disebabkan oleh lebih banyaknya barang titipan yang dikirim melalui layanan angkutan kargo daripada dibawa secara individu di pesawat.

Namun, Felicia menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat menyusun dan mensosialisasikan aturan impor barang secara lebih jelas, guna melindungi para pelaku bisnis jastip agar tidak merugi di masa depan. Menurutnya, aturan yang lebih jelas dibutuhkan bukan hanya oleh pelaku jastip, tetapi juga oleh orang-orang yang pergi liburan dan berbelanja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, menilai bahwa pembatasan impor melalui barang bawaan penumpang tidak akan berdampak signifikan terhadap bisnis angkutan kargo maskapai rute internasional. Barang-barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat rute internasional umumnya adalah barang-barang branded yang belum tersedia di Indonesia, seperti tas, sepatu, parfum, dan gadget. Namun, jumlah dan berat barang impor yang dibawa oleh penumpang tidak sebanding dengan barang-barang angkutan kargo yang diangkut oleh pelaku bisnis.

0 Komentar