Bisnis Sarang Burung Walet resmi dikenakan Pajak 10% ditahun 2024

Bisnis Sarang Burung Walet resmi dikenakan Pajak 10% ditahun 2024
sarang burung walet.pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID -Per-Januari 2024, Pemerintah resmi memberlakukan jenis pajak baru untuk usaha sarang burung walet. Pajak yang besarnya 10% dari pendapatan bulanan ini akan dipungut dari usaha sarang burung walet.

Penghitungan pajak sudah dimulai. Pendapatan bulanan akan dicatat dan harga jual akan dikurangi 10 persen untuk pajak, menurut Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, di Labuan Bajo,

Leli, yang juga dikenal sebagai Maria Yuliana Rotok, sebagai subjek pajak baru, belum memahami potensi pendapatan daerah dari pajak sarang burung walet yang dikenakan. Saat ini, masih belum diketahui jumlah usaha sarang burung walet yang ada di Manggarai Barat.

Baca Juga:Kisah Sewa Pacar: Mengisi Waktu, Menuai KeuntunganPenjualan McDonald’s dan Starbucks Kian Lesuh Imbas Aksi Boikot?

Menurut Leli, belum ada gambaran yang jelas mengenai potensi pendapatan dari pajak sarang burung walet karena mereka belum melakukan peninjauan lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan mereka untuk memungut pajak sudah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Menurut dia, pendataan menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh pengusaha sarang burung walet di Manggarai Barat, untuk menetapkan mereka sebagai wajib pajak dan selanjutnya akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Leli mengungkapkan bahwa masyarakat yang membudidayakan sarang burung walet akan dilakukan pendataan. Mereka yang tercatat sebagai pembudidaya akan ditetapkan sebagai wajib pajak dan diharuskan melaporkan omzet bulanan mereka yang akan dikenakan potongan pajak 10 persen.

Menurut dia, pemungutan pajak atas usaha sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Manggarai Barat dua bulan lalu ini telah diundangkan dalam lembaran daerah pada tanggal 15 Desember 2023.

Selain peraturan tentang sarang burung walet, Perda tersebut juga menetapkan pajak 10% untuk kapal wisata, khususnya untuk layanan akomodasi dan pajak makanan dan minuman di atas kapal. Pajak ini dapat dianggap sebagai pajak hotel dan restoran di darat.

Menurut Leli, ada jenis pajak baru, dengan potensi dari dua sumber, yaitu potensi di atas air dan potensi dari sarang burung. Jenis pajak baru ini hanya berlaku untuk pengambilan sarang burung. Sebelumnya, pajak tersebut dikenakan pada properti hotel, khususnya untuk potensi dari perhotelan di atas air.

0 Komentar