Blanko E-KTP di Kabupaten Cirebon Langka, Identitas Kependudukan Digital Tak Laku

Blanko E-KTP di Kabupaten Cirebon langka
BLANKO E-KTP. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST mengakui minimnya blanko E-KTP dan terkadang malah langka. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Blanko E-KTP di Kabupaten Cirebon langka. Sehingga banyak dikeluhkan oleh warga yang ingin mendapatkan KTP secara fisik.

Lalu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) kegunaannya pun dipertanyakan. Pasalnya, sejauh ini tak laku. Untuk persyaratan apapun, di lapangan tetap saja yang dibutuhkan kartu identitas fisik.

Misalnya, dalam pengurusan di perbankan, di rumah sakit dan sejumlah layanan lainnya. Data di aplikasi IKD tidak dibutuhkan sebagai persyaratan.

Baca Juga:RAPBD Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Tembus Rp3,8 Triliun, Apa Sasaran Pembangunannya?DPRD Kabupaten Cirebon Murka, 3 Kali Dipanggil, Sekda Selalu Mangkir

Menanggapi tidak lakunya IKD, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST pihaknya di daerah tidak mempersoalkannya secara berlebihan.

Karena program IKD milik pemerintah pusat. Bukan program daerah, yakni Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

“Itu program pusat. Kalau tidak laku, ya bisa ditanyakan ke pusat. Kan identitas itu milik pusat. Jadi kalau tidak laku, bukan tanggungjawab kita,” kata Sofwan kepada Rakcer.Id, Kamis (10/8/2023).

Tidak lakunya IKD, bisa diartikan karena dalam program tersebut ada persoalan. Bahkan bisa dilihat, pemerintah pusat sendiri tidak begitu massif dalam mensosialisasikannya. Seperti setengah hati.

“Ini untuk proses melakukan transmigrasi di perbankan bahkan di intansi pemerintah sendiri, tidak berlaku. Ujung-ujungnya balik lagi ke identitas konvensional. e-KTP misalnya,” katanya.

Ia tidak menampik, sejauh ini Disdukcapil selalu menggembargemborkan, agar warga bisa bermigrasi ke IKD. Sebagai alternatif tidak terpenuhinya kebutuhan identitas fisik. Sebut saja dalam pembuatan e-KTP diprioritaskan bagi warga yang baru membuat KTP.

“Karena keterbatasan blanko. Makanya Disdukcapil mengarahkan agar bermigrasi ke IKD. KTP keping, prioritasnya bagi yang baru buat KTP,” tuturnya.

Baca Juga:GREGETAN: DPRD Kabupaten Cirebon Desak Dinas Kesehatan Perhatikan Layanan PosyanduKetua DPC Demokrat Kabupaten Cirebon Berganti, Heriyanto Didepak? Ini Penjelasan DPP

Makanya, terang politisi Gerindra karena IKD bermasalah, dan blanko e-KTP minim, kedepan pemerintah daerah mengupayakan untuk melakukan pengadaan blanko e-KTP.

“Salah satunya di perubahan 2023 kita menganggarkan Rp1 miliar untuk hibah kaitan pengadaan e-KTP,” ungkapnya.

“Itu untuk memenuhi kekurangan yang ada. Langkah itu, sudah dikaji matang. Kita sudah studi banding ke daerah lain, ternyata daerah lain melakukannya dengan menggunakan hibah,” lanjutnya.

Menurut Opang–begitu akrab disapanya, ketika program tersebut sukses, ditahun berikutnya hibah pengadaan e-KTP bisa dilanjutkan.

0 Komentar