SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Antisipasi Kerawanan Pilkada, Disdukcapil Kota Cirebon Musnahkan 19 Ribu Keping KTP

PEMUSNAHAN E-KTP. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang HD memimpin pemusnahan puluhan ribu E-KTP invalid, Jumat (12/5/2023). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
PEMUSNAHAN E-KTP. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang HD memimpin pemusnahan puluhan ribu E-KTP invalid, Jumat (12/5/2023). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID

RAKCER.IDDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memusnahkan puluhan ribu keping fisik dokumen adminduk berupa E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Jumat (12/5/2023).

Pemusnahan puluhan ribu keping dokumen adminduk E-KTP tersebut, sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan dokumen administrasi kependudukan. Terlebih menjelang momentum politik. Seperti pemilu yang akan dilanjut dengan pilkada, juga menjadi pelaksanaan instruksi dari Mendagri.

Dari data yang diperoleh Rakcer.Id, Disdukcapil Kota Cirebon memusnahkan dokumen adminduk yang invalid. Berupa 19.907 keping E-KTP, serta 3.003 keping KIA, dengan cara dibakar.

Baca JugaLibur Lebaran, 1.200 Warga Kuningan Membuat SKCKIni Dia 6 Keterampilan yang Harus Dipersiapkan Dalam Dunia Kerja

“Jumlah total 22.910 keping dokumen adminduk yang kita musnahkan hari ini,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan.

Bahkan, setelah ini, lanjut Atang, sesuai edaran dari Kemendagri, Dirjen Administrasi Kependudukan menginstruksikan agar E-KTP yang invalid langsung dimusnahkan. Begitu ada permohonan cetak baru atau ada kesalahan input data sebelum dicetak.

Baca JugaJaringan Indosat Ooredoo Hutchison Terintegrasi 100 Persen, Siap Berikan Layanan Prima ke PelangganBikin Elegan 4 Model Gorden Ruang Tamu ini

“Pak Dirjen malah minta, E-KTP yang invalid harus setiap hari dimusnahkan,” lanjut Atang.

Dokumen adminduk yang dimusnahkan tersebut, kata Atang, merupakan dokumen invalid yang sudah dikumpulkan sejak 2020, dan tarikan dari lima kecamatan yang ada.

“Ini dari tahun 2020, kita tarik dari lima kecamatan. Jadi antisipasi kerawanan di pemilu. Barangkali jadi potensi pelanggaran dari sisi dokumen kependudukan. Jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen yang sudah invalid ini, yang menyebabkan pemilu kacau, dan merugikan pihak tertentu,” kata dia.

Baca JugaMenarik ! Sejarah dan Fakta Menarik Liga Champions Eropa, Simak Yuk!Antusias Kini Hadir iQOO Neo 7 5 G Chipset Dimensity 8200, Khusus Gaming Kelas Berat

Sementara itu, Subkoordinator Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol, Ade Budiyanto mendukung pemusnahan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan Disdukcapil.

Diakui Ade, dokumen adminduk berupa E-KTP, sangat rentan dan menjadi potensi gangguan dalam pelaksanaan pemilu, terlebih nanti di hajat pilkada.

“Insya Allah, ini menjadi hal yang baik. Karena barangkali disalahgunakan oleh oknum, dan menjadi antisipasi dari kemungkinan identitas ganda,” ungkap Ade.

Baca JugaBerikut Ini 8 Kota Wisata Populer Yang Berada di Jawa Barat Yang Wajib Anda Kunjungi!Gila Sih ini ! Intip Yuk Spesifikasi Asus ROG Ally 2023 ini

Terkhusus dalam pilkada, kata Ade, ketentuan perundang-undangan membolehkan pesertanya maju dari jalur non partai atau independen.

Dengan syarat berupa dukungan yang dibuktikan oleh E-KTP. Sehingga jika tidak dimusnahkan, maka E-KTP yang sudah invalid ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, untuk meloloskan calon peserta pilkada dari jalur independen.

Kirim Komentar