BPJS Kesehatan Mulai Terintegrasi dengan ATR/BPN

BPJS Kesehatan Mulai Terintegrasi dengan ATR/BPN
BPJS KESEHATAN. Direktur Pengawasan BPJS Kesehatan, Mundiharno serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat memastikan aplikasi cek status kepesertaan JKN-KIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Dengan diimplementasikannya kebijakan ini, kata dia, diharapkan penambahan syarat berupa kepesertaan JKN-KIS dalam pelaksanaan jual beli tanah tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Pasalnya, selain kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib sesuai undang-undang, juga untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari ketidakpastian biaya pelayanan kesehatan.

“Tidak ada yang dipersulit, baik itu masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kami juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Notaris dan PPAT dalam rangka memastikan terinformasinya penerapan aturan baru ini. Kami siap bergerak bersama mendukung upaya optimalisasi Program JKN-KIS agar semua penduduk terlindungi kesehatannya,” ucap Surahman. (sep)

0 Komentar