RAKCER.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, pada hari Selasa (13/6/2023).
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan segera berlaku.
Menurut Setiawan, terbitnya UU tersebut menciptakan situasi yang memerlukan pemahaman baru dan harus ditanggapi dengan tepat karena UU tersebut mengubah struktur terkait pendapatan pemerintah daerah provinsi.
Baca Juga:Sudah Dua Tahun Komitmen RGP Tak Luntur, Ganjar Pranowo: TerimakasihTak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
“Undang-Undang ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2024, tetapi ada beberapa hal yang sudah berlaku sejak tahun 2023,” kata Setiawan.
“Oleh karena itu, kami menganggap penting agar semua orang terinformasi mengenai ini. Pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi, ada sekitar 16 sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi,” ujar Setiawan.
Salah satu sumber pendapatan provinsi, kata Setiawan, berasal dari aset yang dipisahkan. Oleh karena itu, BUMD menjadi salah satu hal yang perlu dioptimalkan untuk mendapatkan pendapatan.
Dengan demikian, diperlukan strategi yang tepat agar BUMD di Jabar tidak mengalami kerugian. Lebih lanjut, strategi tersebut dapat menghasilkan dividen yang signifikan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
“Kami akan membahas isu dan langkah antisipasi yang akan kita ambil,” kata Setiawan.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyebut bahwa dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, perlu dilakukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan.
“Selama masa transisi, kami telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kami juga ingin mencari solusi dengan melakukan kajian untuk mengungkapkan bagaimana kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang langsung dibuat oleh BUMD,” tambah Dedi.
Baca Juga:Tiga Calon Berebut Kursi Ketua KONIPenguatan Pendidikan Multikultural Untuk Hadapi Dunia Global
Sementara itu, Asda 2 Pemdaprov Jabar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik BS, mengatakan bahwa dividen dapat dialokasikan jika perusahaan mendapatkan keuntungan.
“Laba yang diperoleh BUMD tentu berkaitan dengan pendapatan Provinsi Jabar yang terkait dengan pembagian hasil,” tutur Taufik. (*)