Bupati: Tertibkan Bangunan Liar

RAPAT MENDADAK. Para kepala perangkat daerah dan camat mengikuti rapat mendadak membahas penertiban bangunan liar ilegal. Camat dan kuwu diimbau melakukan pengecekan bangunan liar di wilayahnya masing-masing.
RAPAT MENDADAK. Para kepala perangkat daerah dan camat mengikuti rapat mendadak membahas penertiban bangunan liar ilegal. Camat dan kuwu diimbau melakukan pengecekan bangunan liar di wilayahnya masing-masing.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Bupati Indramayu, Nina Agustina meminta jajaran pemerintahan pada tingkat kecamatan dan desa agar melakukan penertiban bangunan liar.

Bahkan, sejak 20 Januari 2022 melalui rapat mendadak para camat dan kuwu harus melakukan tindakan sesuai instruksi dan kewenangan.

Instruksi itu dikeluarkan setelah diterimanya informasi marak berdirinya bangunan liar tanpa mengantongi legalitas di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Banjir Jangan Dijadikan Komoditas PolitikPlt Kadisdikbud Indramayu Bantah Buka Lowongan Kerja

Nina yang geram langsung meminta para camat untuk melakukan tindakan tegas. “Saya ingin kerjasamanya dari para camat dan kuwu untuk melakukan pengecekan bangunan liar di wilayahnya masing-masing,” pintanya.

Apabila di lapangan kedapatan ada bangunan yang sesuai target sasaran, maka tindakan penertiban bisa langsung dilakukan.

“Jika memang berdiri di tanah bukan miliknya dan tidak mengantongi ijin, maka bisa ditertibkan,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada para camat dan kuwu untuk tidak menerima uang ataupun iming-iming dalam bentuk apapun dari orang yang ingin mendirikan bangunan.

“Saya ingin camat dan kuwu jangan hanya mementingkan dirinya sendiri. Artinya jangan mau menerima uang atau janji-janji oleh orang yang ingin mendirikan bangunan,” ujarnya.

Nina mengaskan, langkah penertiban itu sejalan dengan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu yang sudah memastikan tidak sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah atas dasar untuk bisa berdirinya bangunan. Hal ini berdasarkan paparan yang diterima saat mengikuti Workshop Sinergitas Proyek Strategis Nasional Modernisasi Irigasi Rentang pada 13 Januari 2022 di Majalengka. Kegiatannya diinisiasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis).

“Karena bagaimanapun pada workshop BBWS di Majalengka lalu, BPN sudah menegaskan tidak sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah bahkan ijin yang diperuntukkan berdirinya bangunan,” jelasnya.

Baca Juga:SDN 2 Tukmudal Tawarkan Solusi Atasi SampahBupati: Terus Lanjutkan Sampai ke Liga 2

Nina juga berharap, para camat dan kepala desa meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan segala pelayanan publik. “Termasuk menyukseskan 10 program unggulan agar semakin dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas,” imbuhnya. (tar)

0 Komentar