Cair Sebelum Lebaran, Anggaran THR dan TPP PNS Kabupaten Kuningan Mencapai Rp63 M

Cair Sebelum Lebaran, Anggaran THR dan TPP PNS Kabupaten Kuningan Mencapai Rp63 M
THR PNS. Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH memastikan akan mencairkan THR dan TPP PNS sebelum Lebaran. FOTO: BUBUD SIHABUDIN/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuningan. Bupati Acep Purnama, akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari dan Februari 2022.

Isu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini sempat menjadi pertanyaan banyak PNS. Pasalnya, sejak Maret  2022 lalu, belum ada kepastian pencairan.

“Itu sudah siap, termasuk TPP. Saya yakinkan, bukan kami menghambat, karena selama ini kita sedang melengkapi, membereskan administrasinya. Yang menyangkut administrasi kebijakan dan sebagainya. Jika hari ini dicairkan, cair semua,” tegas Bupati kepada Rakyat Cirebon, Kamis (20/04).

Baca Juga:Polres Cirebon Kota Turunkan Tim Urai Jalur Pantura, Permudah Pemudik MelintasKota Cirebon Saatnya Butuh Mal Pelayanan Publik, Azis: Sudah Lama Kita Rencanakan

Menurut Bupati Acep, pencairan gaji ke-13 dan 14 ini, memiliki administrasi kebijakan yang harus dibereskan. Dicontohkannya, pada TPP terdahulu, ASN mendapatkan  perhitungan saat menduduki jabatan struktural. Jika sekarang ada PNS yang beralih menjadi fungsional dan sebagainya, apakah itu berpengaruh?

Bupati mengungkapkan, pihaknya tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang ‘saklek’. Kebijakan yang lebih fleksibel akan diambil. Itu yang dimaksud bupati terkait kelengkapan administrasi.

Lebih rinci, rencana pencairan gaji ke-14 atau THR diulas Sekretaris Daerah, Dian Rachmat Yanuar, pada Kamis (21/4) di ruang kerjanya.

“Alhamdulillah, terkait dengan gaji ke-14 atau yang kita kenal dengan Tunjangan Hari Raya ini, sudah ada dan akan kita upayakan secepatnya, 10 hari sebelum hari H. Sekarang sudah berproses, kita sudah berkoordinasi dengan BPKAD,” jelas Sekda.

Mulai hari Jumat (22/4) ini, dia berharap THR sudah mulai diproses. Sekda mempersilakan setiap kepala SKPD untuk mengajukan, begitu pula dengan TPP.

“Malah kemarin saya mendapat laporan, beberapa SKPD sudah dicairkan THR-nya. Sementara TPP, ini tergantung dari SKPD masing-masing untuk segera mengajukan administrasinya ke BPKAD.  Kita keluarkan  hanya 2 bulan dulu, yaitu TPP bulan Januari dan Februari 2022,” terangnya.

Sekda berharap, pencairan THR dan TPP  bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menghadapi Lebaran oleh seluruh aparatur atau PNS. “Kita siapkan 58 miliar untuk pembayaran THR, dan 5 sampai 6 miliar untuk TPP. Jadi, kurang lebih kita siapkan 62 atau 63 miliar. Semua bersumber dari Dana Alokasi Umum,” jelasnya.

0 Komentar