CIREBON, RAKCER.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kemarin (1/12) saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna yang beragendakan Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka SH.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan Wakil Bupati, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, jajaran Farkopimda dan SKPD.
Baca Juga:DPRD Jadwalkan Paripurna Kesepakatan Bersama terkait DOB Cirebon TimurPertama Kali, Jerman Juara Piala Dunia U-17
Usai membuka rapat, Teguh mempersilakan perwakilan Pansus II untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, R Hasan Basori dalam penyampaian laporannya menjelaskan, hasil pembahasan tim pansus II ada banyak perubahan di pasal-pasal yang ada di Perda sebelumnya.
Adapun kesimpulannya, kata dia, hasil konsultasi, perbandingan dengan daerah-daerah lain dan pembahasan Pansus II, pihaknya sepakat Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disetujui menjadi perda.
“Setelah ini draf Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian dan Pemprov Jabar,” katanya.
Pihaknya juga memberikan saran, setelah disahkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, diharapkan Pemda Kabupaten Cirebon sesegera mungkin untuk menyusun Perbup.
Ia pun akan menyerahkan sepenuhnya hasil bahasan Pansus II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna.
Setelah disetujui oleh seluruh peserta rapat dan diketok palu oleh pimpinan rapat menjadi Perda, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas membacakan naskah rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
Baca Juga:Kawasan Taman Parkir Dipercantik PJU TematikDPRD Masih Rahasiakan Nama yang Akan Diajukan Jadi Pj Bupati
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sehingga Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda.
Perda ini kata Ayu–sapaan untuknya, dibentuk bertujuan untuk mengoptimalisasikan pajak dan retribusi daerah sebagai pemasukan asli daerah. “Sumber pendapatan daerah mempunyai peran penting demi mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Harapannya seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung Perda ini secara konsisten. (zen)