Lebih 1 Tahun Kejaksaan Tetapkan Penggondol Pajak Dana Desa

Lebih 1 Tahun Kejaksaan Tetapkan Penggondol Pajak Dana Desa
Penggondol Pajak Dana Desa M digiring Kejaksaan untuk diamankan ke rutan kelas I Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON — Penggondol pajak dana desa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu 23 Agustus 2023. Inisialnya M, pria asal Kecamatan Panguragan.

Setelah ditetapkan, M pun langsung diamankan ke rutan kelas I Cirebon. Pasalnya, M sudah merugikan negara cukup besar. Hingga Rp3,5 miliar taksirannya. Pengungkapan kasusnya terbilang cukup lama. Lebih dari satu tahun lamanya. Alasannya, karena cukup rumit. Melibatkan banyak desa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo SH menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan. Surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023.

Baca Juga:Pilihan Politik Luthfi, Gagal Lolos ke Parlemen, Pilkada Jadi PilihanPDIP Tunggu Arahan Kumpulkan Relawan

Hasil pemeriksaan, telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan belanja desa di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

“Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa,” kata Ivan.

Ia menjelaskan, modus operandinya, yang bersangkutan sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa kecamatan yang bertugas untuk dapat menerima uang pembayaran pajak yang dibayarkan desa-desa.

“Di mana hasil penyidikan terdapat kurang lebih 82 desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang telah membayarkan pajak, namun tidak dilakukan penyetoran sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, meski kasusnya sudah lama, pihaknya baru melakukan penahanan. Sebab pemeriksaan dilakukan bertahap dan melibatkan banyak desa serta saksi. Ivan membeberkan saksi-saksi yang sudah dilakukan periksaan tidak kurang dari 30 orang.

Sementara ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon baru menetapkan satu orang tersangka. “Nanti kita akan terus melakukan pengembangan, bisa saja akan mengarah untuk tersangka lainnya,” katanya.

Adapun nominal pajak digelapkan setiap desanya beragam. Tergantung dari kegiatan desanya. Pemeriksaan pun akan terus dilakukan, untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain. “Kalau ternyata ada perbuatan orang lain, akan kami lakukan pengembangan untuk dinyatakan tersangka lain, selain tersangka M ini,” katanya.

Baca Juga:Wujudkan Integritas dan Kepatuhan ASN, Dishub Tekan MoU dengan KejaksaanDi Era Ridwan Kamil, 9 Kabupaten di Jabar Diajukan Untuk Dimekarkan

Ia mengaku, untuk pengungkapan kasus ini rumit sekali. Karena melibatkan 82 desa. Pihaknya juga harus merunut saksi banyak sekali. Serta merunut pajak-pajak desa yang jumlahnya beragam.

0 Komentar