Coklit Pertama di Rumah Bupati Majalengka, Ribuan Pantarlih Mulai Data Pemilih

coklit
PEMILU 2024. Bupati Majalengka didatangi petugas pantarlih untguk menjalani pencocokan dan penelitian (coklit) hak pilih, Senin 13 Februari 2023. pai supardi/rakyat cirebon
0 Komentar

RAKCER.ID – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilaksanakan, dimana saat ini sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) hak pilih.
KPU Majalengka mengerahkan ribuan petugas pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) di seluruh kabupaten terhitung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Bupati Majalengka menurut ketua KPU Majalengka Agus Syuhada menjadi orang pertama di Majalengka yang di-coklit, disusul wakil bupati, sekda dan pejabat lainya.
Termasuk para anggota DPR RI asal Majalengka seperti H Sutrisno, Jefry Ramdhani dan lainnya.
Jumlah penduduk di Kabupaten Majalengka berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil), lebih dari 1 juta dan jumlah hak pilih diperkirakan mencapai 1 juta.
Coklit sendiri dilakukan para petugas Pendataan Pemilih (Pantarlih) secara door to door untuk mengetahui berapa jumlah data pemilih sementara di Majalengka.
“Saat ini ribuan petugas Pantarlih tengah melakukan pendataan pemilih dari rumah kerumah, nantinya data tersebut akan dijadikan database Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar pemilih tetap (DPT),” terang Agus.
Urip Fitria SPd, salah seorang anggota PPS menambahkan, pelaksanaan pendataan dilakukan berbasis TPS.
Pasalnya di desanya sendiri kebetulan terdapat 9 TPS dan ada 9 petugas pantarlih. Sehingga untuk memudahkan pendataan pihaknya mengambil kebijakan pengecekan data berbasis TPS.
“Artinya 1 orang petugas pantarlih diberikan tugas untuk melakukan pendataan secara dor to dor di TPS yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara rekrutmen Pantarlih sendiri sempat menjadi polemik. Pasalnya sebelumnya KPU sempat menginstruksikan per TPS maksimal 250 pemilih.
Sehingga jumlah TPS di setiap desa rata-rata mengalami penambahan 1 TPS dan hal itu berimbas pada penambahan jumlah Pantarlih.
Namun setelah dilakukan rekrutmen bahkan menjelang penetapan petugas Pantarlih, muncul aturan maksimal 1 TPS 300 hak pilih. Sehingga berimbas pada pengurangan jumlah TPS dan petugas Pantarlih.
Hal tersebut tentunya membuat bingung para petugas PPS, pasalnya mereka sudah melakukan seleksi dan sudah memilih sejumlah petugas, namun saat akan penetapan harus ada nama yang dicoret karena ada pengurangan. *

0 Komentar