Dalang dari Kasus Pembunuhan Indriana Dewi Jadi Caleg DPR RI, Begini Tanggapan KPU RI

kasus Pembunuhan Indriana Dewi
Devara Putri Prananda menjadi caleg DPR dari Partai Garuda yang ternyata otak dari kasus Pembunuhan Indriana Dewi. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

BOGOR, RAKCER.ID – Devara Putri Prananda, caleg DPR dari Partai Garuda, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) di Bogor. Namun, bagaimana status Devara sebagai caleg?

Berdasarkan data yang dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada Senin (4/3/2024), Devara terdaftar sebagai caleg Partai Garuda di dapil Jawa Barat IX, mencakup Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

Dari hasil real count sementara per 2 Maret 2024, pukul 23.00 WIB, Devara memperoleh 226 suara dari total suara sementara sekitar 8.366 dari 12.416 TPS (67,38%).

Baca Juga:Lagu Rumah Salma Salsabil Trending di Youtube, 800 Ribu Lebih Sudah Ditonton!Penampilan Rihanna di Pesta Prewedding Crazy Rich India Tuai Kecaman dari Netizen

Namun, bagaimana status seorang caleg yang menjadi tersangka dalam kasus kriminal? Idham Kholik, Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa seorang bakal calon harus memenuhi syarat, termasuk tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g.

“Jika ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g tersebut terpenuhi, maka status pencalonan seorang calon anggota legislatif tidak terpenuhi,” ucap Idham seperti yang dikutip dari detik.com.

Berikut pasal 11 ayat (1) huruf g dalam Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023:

Seorang bakal calon harus dapat memenuhi ketentuan salah satunya sebagai berikut: “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,…..”

Sebuah laporan sebelumnya menyebutkan bahwa pasangan yang dikenal sebagai Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda, bersama dengan eksekutor MR, telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri yang bermula dari hubungan cinta segitiga.

Menariknya, salah satu dari tersangka tersebut ternyata adalah seorang calon anggota DPR.

Dari sumber informasi yang diperoleh, Devara Putri Prananda, yang disingkat sebagai DP, terkonfirmasi sebagai salah satu tersangka.

Keterangan ini ditegaskan oleh Kombes Surawan selaku Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

“Iya (namanya Devara Putri Prananda),” ucap Surawan.

Baca Juga:Sofyan Amrabat Dikritik Abis-Abisan oleh Fans Manchester United usai MU Kalah dari Manchester CityMenteri PUPR Meminta Bank Mengurangi Tingkat Bunga pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Non Subsidi!

Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa Devara Putri Prananda terdaftar sebagai calon anggota DPR di wilayah tersebut.

0 Komentar