Donald Trump Terlibat dalam Kasus Penipuan Bisnis: Pengadilan Memutuskan Denda Sekitar 7,1 Triliun

Donald Trump Terlibat dalam Kasus Penipuan Bisnis: Pengadilan Memutuskan Denda Sekitar 7,1 Triliun
donald trumps terlibat kasus bisnis.pinterest/rakcerid
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Seorang hakim di New York, Amerika Serikat (AS) telah memutuskan agar mantan presiden AS Donald Trump membayar denda total sebesar USD 454 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun (dengan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah sekitar 15.658). Denda tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari keputusan hakim dalam kasus penipuan bisnis.

seperti yang disampaikan oleh juru bicara dari kantor jaksa agung, angka yang mengejutkan tersebut termasuk pencairan dana sebesar USD 355 juta, yang terkait dengan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Selain itu, ada bunga lebih dari USD 98 juta.

Ketua Mahkamah Agung Manhattan, Arthur Engoron, juga telah melarang Donald Trump untuk melakukan bisnis di New York selama tiga tahun.

Baca Juga:Kisah Sewa Pacar: Mengisi Waktu, Menuai KeuntunganPenjualan McDonald’s dan Starbucks Kian Lesuh Imbas Aksi Boikot?

Menurut keputusan setebal 92 halaman yang ditulis oleh Engoron, Donald Trump juga dilarang mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan yang terdaftar di negara New York dalam memerangi penipuan bisnis.

Hakim mengumumkan keputusan akhir dari persidangan yang diadakan tanpa juri. Menurutnya, “Kami telah mempekerjakan puluhan ribu orang di dan kami membayar pajak yang hanya dibayarkan oleh beberapa orang saja di New York. Mereka tidak peduli dengan hal itu. Ini adalah negara yang bangkrut karena semua orang akan pergi,” kata Trump dalam pidatonya di resor Mar-a-Lago setelah keputusan tersebut.

Menurut Chris Kise, pengacara Trump, Trump berencana untuk mengajukan banding. “Mantan presiden tetap yakin bahwa banding tersebut pada akhirnya akan mengoreksi berbagai kesalahan signifikan yang dibuat oleh pengadilan yang tidak terikat oleh hukum atau kenyataan,” kata Kise.

Proses banding dapat memakan waktu beberapa tahun untuk diselesaikan. Persidangan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James yang menuduh Donald Trump dan kedua putranya, beserta perusahaan dan eksekutifnya, melakukan penggelembungan aset Trump secara curang untuk mendapatkan berbagai keuntungan finansial.

James mengatakan bahwa tidak mungkin ada peraturan yang berbeda untuk setiap individu, merujuk pada keputusan hakim yang dibuat.

Menurut pembicara, orang Amerika tidak diperbolehkan menipu bank untuk mendapatkan hipotek untuk membeli rumah setiap hari. Dan jika mereka melakukannya, pemerintah kita akan mengambil tindakan.

0 Komentar