DPRD Belum Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada

Audiensi jajaran KPU Kabupaten Cirebon bersama pimpinan DPRD
Audiensi jajaran KPU Kabupaten Cirebon bersama pimpinan DPRD
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Dana cadangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang belum dibahas di DPRD. Hanya saja, proses regulasinya sedang ditempuh. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada sudah dilakukan. Bahkan, sudah masuk ke Propemperda.

“Soal itu, sudah masuk. Sudah diajukan. Tapi belum dibahas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi, usai menerima kunjungan audiensi dari jajaran KPUD Kabupaten Cirebon, kemarin.

Selain itu, kebutuhan anggaran untuk pilkada pun belum jelas. Termasuk gambaran pemilunya seperti apa. Sehingga, pihaknya belum bisa memprioritaskan pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga:Angka Stunting Turun 50 Persen Lebih80 Persen Jamaah Calon Haji Kabupaten Cirebon Sudah Divaksin

“Kita ini masih miskin data. Ditambah kita belum bisa memotret struktur anggaran yang diajukan KPU rincinya seperti apa. Kita butuh rincian anggaran, karena itu penting. Buat bahan diskusi dengan koleganya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, anggaran pilkada berbeda dengan pemilu. Untuk pilkada disupport pemerintah daerah. Sementara pemilu dari APBN.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA mengatakan, usulan hibah pilkada 2024 sebelum sharing anggaran dengan provinsi Rp159 miliar lebih. Namun, setelah sharing anggaran dari provinsi diangka Rp125 miliar lebih.

“Kami sudah komunikasi dengan Kesbangpol. Untuk pembahasan dana cadangan pilkada. Kami minta dilibatkan, karena yang mengetahui kebutuhan anggaran pilkada adalah kami. Kemudian, kami juga sudah sampaikan ke bupati Cirebon nilai dari sharing anggaran itu untuk penyusunan raperda dana cadangan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, di tahun 2022 ini, pemerintah daerah memberikan anggaran hibah non pemilihan sebesar Rp200 juta. Support anggaran itu untuk kegiatan operasional dan non operasional KPU.

“Misalnya, seperti untuk kegiatan rapat kerja KPU, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, program sosialisasi pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan rumah pintar pemilu (RPP),” pungkasnya. (zen/adv)

0 Komentar