CIREBON, RAKCER.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) menjadi perda.
Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar Sidang Paripurna, kemarin. Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang PPHPD, Nurkholis menyampaikan laporan bahwa judul Raperda tidak mengalami perubahan dari usulan awal.
“Hal ini menandakan kesepakatan yang kokoh dalam upaya memastikan kesetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Baca Juga:DPRD Berikan Catatan Terhadap LKPJ BupatiAyu Berpotensi Dapatkan Rekomendasi Calon Bupati dari DPP PDIP
Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Diharapkan, implementasi Perda ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
DPRD Kabupaten Cirebon juga mengundang partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan dan implementasi Perda ini, dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan penerapan yang maksimal dan berkelanjutan.
“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas,” katanya.
Sebagai informasi, Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD. Dan sudah diusulkan sejak Februari 2023 lalu. Raperda ini kata Nurkholis menjadi amanat Undang-Undang, agar keberadaan penyandang disabilitas bisa terpenuhi haknya.
Politisi PKS itupun menegaskan, kehadiran Perda diharapkan dapat menekan eksekutif agar lebih memperhatikan nasib penyandang disabilitas secara optimal. Tidak hanya segelintir saja. Rancangan perda akan mengatur pengadaan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
“Kemudian pelayanan publik yang memudahkan, dan reward bagi mereka yang berprestasi,” katanya.
Selain itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah berkewajiban menegaskan penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja maupun pekerjaan tetap di seluruh instansi. Pemkab diharapkan berinovasi agar penyandang disabilitas dapat bekerja dan berpenghasilan.
Baca Juga:DPRD Minta Investor Taat Aturan, Pemadatan Lahan Tanpa Izin Harus DihentikanPengusaha Wisata Plangon Akui Belum Kantongi Izin, Klarifikasi Proyek Mini Zoo
Misalnya, kata dia melalui kewajiban dinas memperkerjakan penyandang disabilitas. “Kalau itu tidak dilakukan, jangan ngomongin yang lain dulu. Pemkab saja tidak ramah. Enggak ada orang yang bisa bekerja di pemerintahan,” pungkasnya. (*)