DPRD Soroti Kriteria Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

DPRD Soroti Kriteria Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin
BERI CATATAN. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana memberikan catatan atas hantaran Bupati Cirebon terkait Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – PEMERINTAH Kabupaten Cirebon telah menghantarkan Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin melalui rapat paripurna. Ada beberapa catatan, disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon.

Salah satunya, disampikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Anton Maulana ST. Menurutnya, bantuan hukum bagi orang miskin yang tidak sanggup membayar jasa advokat adalah kebutuhan yang sangat penting. Sebagai upaya penegakan keadilan bagi seluruh warga negara yang punya hak yang sama dalam konteks hukum.

“Karena itu, kami Fraksi Partai Golkar sangat mendukung upaya pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendampingan dan advokasi bagi orang miskin yang tersangkut dalam permasalahan hukum agar mendapat keadilan yang berimbang dan proporsional,” kata Anton.

Baca Juga:Maksimalkan Potensi Lokal, Study Tour Sekolah Tak Perlu MahalApresiasi Pameran Keris, Pemda Wacanakan Buatkan Museum

Namun, disisi lain, lanjut Anton, pihaknya menyoroti perihal kriteria orang miskin yang dimaksud dalam Raperda tersebut. Artinya, harus jelas dan tepat sasaran sebagai penerima bantuan hukum.

Sebab, hal tersebut masih menjadi masalah yang belum terselesaikan oleh Dinas Sosial perihal data orang miskin di Kabupaten Cirebon yang masih amburadul. Belum sinkron, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan fasiltas bantuan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

“Artinya, ini harus ditanggapi serius oleh bupati,” terangnya.

Pemberian bantuan hukum bagi warga miskin yang tersangkut masalah hukum dan tidak mampu membayar advokat sangat rentan terjadinya pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karena itu kami minta bupati menyiapkan instrumen supervisi dan monitoring terkait pemberian bantuan hukum tersebut,” katanya.

“Jangan sampai justru warga miskin yang sedang tersangkut permasalahan hukum semakin rumit masalahnya disebabkan oleh permainan para makelar kasus hukum dan oknum oknum yang memanfaatkan sisi lemah dari warga miskin tersebut,” tegasnya.

Senada disampaikan, Wakil Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi. Ia mangaku, pihaknya siap mendorong dan mengawal mewujudkan perda ini terbentuk dan dilaksanakan sebaik- baiknya. Apabila dalam pelaksanaan terjadi ketidaksempurnaan, fraksi PDIP siap mengevaluasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.

Itikad baik yang dilakukan Pemkab Cirebon, dalam memperjuangkan hak hukum kaum marhaen, melalui terbentuknya perda bantuan hukum bagi kaum miskin ini sangat positif dan hebat, tapi ketika ada ketidaksempurnaan kami siap mengevaluasi,” pungkasnya. (*)

0 Komentar