Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong Mengambang? Ketua DPRD dan Kepala Dinas Enggan Berkomentar

dugaan gratifikasi pasar cigasong
GRATIFIKASI. Rehab Pasar Sindangkasih Cigasong sampai saat ini belum jelas, yang bersamaan dengan penanganan dugaan gratifikasi pasar Cigasong tersebut. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, saat ini kabarnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabarnya ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pasar Cigasong, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang warga sipil yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Keduanya diduga terlibat kasus gratifikasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Nominal angka gratifikasi pasar Cigasong cukup fantastis.

Baca Juga:Hotel di Kabupaten Majalengka Ramai saat Porsenitas Kunci Bersama, Tingkat Keterisian Meningkat Puluhan Persen!Kandaskan Tuan Rumah, Tim Bulutangkis Kuningan Sabet Medali Emas Porsenitas 2023

Namun perkembangan perkara ini hingga saat ini tak jelas arahnya. Beredar isu di masyarakat bahwa persoalan ini tidak dilanjutkan oleh Kejati, namun di sisi lain kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majalengka H Iding Solehudin mengaku belum tahu apakah pasar itu akan dilanjutkan pembangunannya atau tidak.

Apalagi dirinya baru beberapa pekan dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga tidak mengetahui secara utuh persoalan pasar Cigasong.

“Maaf ya kalau persoalan itu saya tidak tahu. Kan saya baru jadi kepala dinasnya. Nanti mungkin saya tanggapi masalah ini, ketika saya sudah menggali informasi dan koordinasi dengan bawahan saya di kantor,” kata Iding.

Senada dengan Iding, Ketua DPRD Majalengka H Edy Anas Djunaedi mengaku tidak mengetahui masalah itu secara mendetail. Sehingga dirinya tidak ingin berkomentar hal itu.

Namun politisi PDIP itu menyarankan agar menghubungi Komisi II DPRD Majalengka yang menangani kasus itu secara utuh.

“Saya kurang paham masalah itu, coba komunikasi dengan Komisi II, mereka yang lebih paham masalah itu. Karena sejak awal (Komisi II DPRD, red) yang mengawal kasus gratifikasi pasar Cigasong,” tuturnya.

Baca Juga:HEBAT! Kadiskominfo Kuningan 1 dar1 10 Peserta Pelatihan Digitalisasi di AmerikaRazia Gabungan Polres Indramayu dan Bappenda Temukan Banyak Pengendara Motor Langgar Bayar Pajak

Jawaban serupa juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Majalengka H Asep Eka Mulyana yang tidak ingin berbicara masalah itu, sebab kasus ini sudah ditangani Kejati Jabar. Dia akan memberikan pernyataan jika ada info terbaru.

“Nanti jilid 2, karena Kasi Penkum Kejati sudah mengeluarkan informasi terbaru,” kata Ketua DPD Partai Golkar Majalengka ini. (hsn)

0 Komentar