Dukun Cabul dari Cidahu Resmi Ditahan

RESMI TERSANGKA. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku kasus dugaan pencabulan di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
RESMI TERSANGKA. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku kasus dugaan pencabulan di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
0 Komentar

Pada satu bulan pertama, lanjutnya,  proses pengobatan masih dianggap wajar dan seluruh anggota keluarga pun diperbolehkan menginap di rumah pelaku. Namun saat memasuki bulan kedua, pelaku mempersilakan suami dan anak-anak yang lain untuk pulang kecuali dua adik perempuannya masih harus tinggal untuk menemani sang ibu.

“Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 7 Oktober malam, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Dia berdalih, untuk proses penyembuhan harus ada ritual penyatuan dirinya dengan anak perempuan ibu kami. Pelaku mengancam, apabila hal ini tidak dipenuhi maka makhluk yang menempel di tubuh ibu kami tidak akan pergi. Pelaku sempat melakukan percobaan persetubuhan dua adik kami sampai dua kali, hingga akhirnya yang kecil bisa lolos, tapi kakaknya yang kena,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut dia, korban tidak bisa berbuat banyak bahkan untuk berteriak minta tolong pun dia tak sanggup. Seolah terkena hipnotis, korban hanya bisa pasrah mendapat perlakuan tak senonoh sang dukun TS.

Baca Juga:Investasi Tahun 2021 Capai 1 Triliun LebihPWI Berikan Bantuan Rutilahu dan Bansos ke Petugas Kebersihan

“Kami curiga adik kami kena hipnotis pelaku, ditambah lagi ada ancaman pelaku kalau perbuatan tersebut sebagai syarat untuk kesembuhan ibu. Hingga akhirnya, sepulang dari pengobatan tersebut kami mendapati adik kami berubah perilakunya menjadi pemurung. Sampai kemudian kami tanya dan desak, terungkaplah perbuatan bejat tersebut. Langsung kami lapor polisi,” paparnya. (fik)

0 Komentar