Dukun Santet di Tangerang Resmi Ditahan oleh Polisi karena Miliki Senjata Api Ilegal

dukun santet di tangerang
Ilustrasi Santet menggunakan boneka Voodoo. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

TANGERANG, RAKCER.ID – Heriyadi adalah seorang pria yang diduga sebagai dukun santet di Tangerang dan dirinya telah diamankan oleh polisi, setelah puluhan foto warga ditemukan ditusuk-tusuk dan dicoret di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat ini, Heriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan kasus kepemilikan senjata api dan sejumlah amunisi. Heriyadi yang berusia 67 tahun, ditemukan menyimpan dua pucuk senjata api di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan oleh polisi di Sawah Lima, Ciputat, Tangerang Selatan.

Penggeledahan tersebut melibatkan Tim Gegana Polda Metro Jaya.

Penemuan senjata api tersebut menjadi bukti dalam kasus Heriyadi. Sebelumnya, istri pertamanya mengadu kepada warga, mengungkapkan informasi ‘aib’ Heriyadi.

Baca Juga:Hasil Real Madrid vs Leipzig di Liga Champions 2023/2024: Leipzig Bikin Madrid Kocar-KacirHasil Manchester City vs Copenhagen di Liga Champions 2023/2024: Citizen Lolos ke 8 Besar

Minggu, 3 Maret 2024, warga melakukan penggerebekan di rumahnya setelah mendengar pengakuan sang istri.

Warga menuduh Heriyadi terlibat dalam praktik perdukunan yang melibatkan foto yang ditusuk-tusuk tersebut.

Keterlibatan polisi dalam kasus ini kemudian membongkar kepemilikan senjata api dan amunisi yang diakui oleh Heriyadi.

Dukun Santet di Tangerang Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Heriyadi telah dibawa ke kantor polisi setelah senjata api dan foto-foto yang ditusuk ditemukan. Pria yang dicurigai sebagai dukun santet tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah pemeriksaan yang mendalam, polisi menegaskan status Heriyadi sebagai tersangka, namun bukan karena praktik perdukunan, melainkan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

“Sudah menjadi tersangka, terkait kepemilikan senpi,” ujar Kasie Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto, dikutip dari detik.com pada Kamis (7/3/2024).

Wendi menyatakan bahwa Heriyadi dihadapkan pada ketentuan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut adalah bunyi Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951:

Baca Juga:Pande Ketut Krisna si Pencipta Kaos Barong Bali Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun, Aben April 2024 MendatangTak Hanya Cirebon Timur Saja yang Terdampak Luapan Sungai Cisanggarung, Brebes Pun Sama, 8 Desa Terendam

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Dukun Santet di Tangerang Resmi Ditahan oleh Polisi

0 Komentar