CIREBON, RAKCER.ID — Ada dorongan kandidat Penjabat (Pj) Bupati nanti, dari eselon II yang sudah masuk masa senja. Atau memasuki batas usia pensiun.
Itu disampaikan Pengamat Kebijakan Birokrasi sekaligus mantan Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Munangwar kepada Rakcer.id belum lama ini.
“Sebaiknya Pj Bupati yang diusulkan nanti, diambil atau diusulkan dari eselon 2 dari Pemkab Cirebon di tahun 2024 menjelang atau memasuki BUP atau batas usia pensiun 60 Tahun,” katanya.
Baca Juga:Anies-Muhaimin Pasangan Ideal, PKS Kab Cirebon: Siap All Out BerjuangMinta DPR RI Tunda Pengesahan UU Desa
Tentunya, pejabat dimaksud memenuhi syarat, serta memenuhi kualifikasi. Yakni, memahami geopolitik di Kabupaten Cirebon. Kemudian baiknya usulannya itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Karena Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) adalah satu paket. Dipilih langsung oleh rakyat dan pengangkatan serta pengusulan pemberhentian diusulkan oleh DPRD, pada pemerintah pusat.
Makanya Pj Bupati Cirebon yang diusulkan ke Pemerintah pusat nanti, building learning comitmen yakni siap dan mampu membangun belajar komitmen.
Tugasnya hanya mengisi kekosongan sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Serta menghantarkan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pileg, Pilkada 2024 sampai dengan terpilihnya pasangan Bupati dan Wabup.
“Penjabat Bupati Cirebon yang diusulkan ke Kemendagri, harus orang yang mengerti dan faham tentang anatomi pemerintahan, profesional, independen dan dalam melaksanakan tugasnya,” terangnya.
Poin penting lainnya, Pj bupati nanti, jangan sampai beririsan dengan partai politik manapun. “Jangan terkontaminasi oleh kepentingan partai politik tertentu,” katanya.
“Apalagi sesuai ketentuan yang ada, Penjabat Bupati Cirebon diusulkan dari ASN eselon 2 pejabat tinggi pratama. Sesuai dengan ketentuan UU No 5 Th 2014 tentang ASN,” imbuhnya.
Baca Juga:2023 Cirebon Fikirkan Jalan Lingkar Tembus Kuningan Pimpinan Kedua Daerah Ketemu, Sepakat Buka Akses Jalan BaruTaman Parkir Akan Disulap Jadi Pentas Musik di Harhubnas
Menurut dia, ASN itu pejabat karir eksekutif, tidak boleh melakukan kerja-kerja politik praktis. Pastinya, pejabat tinggi pratama yang nanti dimandatkan sebagai penjabat Bupati Cirebon, akan bersentuhan dengan berbagai kepentingan politik.
“Apalagi dalam momentum pelaksanaan pemilu 2024. Dia akan berhadapan dengan interest group atau kelompok kepentingan dan pressure group atau kelompok penekan,” katanya.
Ternyata ada beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Cirebon ini yang sudah berada di masa senja. Sebut saja seperti Rahmat Sutrisno yang ditahun 2024 nanti, akan pensiun. Kemudian Drs H Asdullah MM serta beberapa nama lainnya.