Giliran Plt Kadinkes Laporkan AN ke Polisi

JADI POLEMIK. Penasehat hukum Plt Kadinkes Indramayu Wawan Ridwan, Toni memberikan keterangan terkait laporan polisi terhadap postingan medsos AN. Toni berharap, polisi akan bertindak profesional dengan segera menindaklanjuti laporannya.
JADI POLEMIK. Penasehat hukum Plt Kadinkes Indramayu Wawan Ridwan, Toni memberikan keterangan terkait laporan polisi terhadap postingan medsos AN. Toni berharap, polisi akan bertindak profesional dengan segera menindaklanjuti laporannya.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Postingan di media sosial pada akun yang disebut-sebut milik politisi berinisial AN disikapi serius oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan.

Bahkan, Wawan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke polisi. Dalam konferensi pers, penasehat hukum Wawan Ridwan, Toni SH MH menyampaikan, laporan kliennya itu merupakan buntut atas postingan AN pada akun media sosial facebook tanggal 12 Januari 2022 lalu.

Postingannya terkait tenaga kesehatan di salah satu klinik di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:Pembangunan Fisik SDN, Anggarannya Dari APBD dan DAKDPC PDIP Akhirnya Pasang Badan

AN diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menurut kami, postingan AN telah cukup alasan dan memenuhi unsur untuk dilaporkan. Karena isinya mengandung berita bohong yang tidak sesuai data dan fakta yang ada,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/1).

Toni mengungkapkan, sesuai SK Kepala Dinkes Nomor 814/009/Umpeg tanggal 5 Januari 2021, Klinik Putra Remaja yang berada di bawah naungan UPTD Puskesmas Margadadi mengangkat 25 orang pegawai tidak tetap (PTT). Semuanya memiliki masa kerja selama 12 bulan.

“Jadi mereka bukan diberhentikan. Tapi masa kerjanya memang sudah habis, sesuai SK yang ditandatangani oleh pejabat lama,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan, kata dia, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005. Juga PP Nomor 49 tahun 2018, tentang larangan mengangkat tenaga non PNS dan non PPPK.

“Sesuai aturan memang tidak boleh mengangkat tenaga kerja diluar PNS dan PPPK. Sudah ada warning dari Kemenpan bahwa pemerintah daerah yang masih merekrut honorer akan dikenai sanksi,” ujarnya.

Kemudian, atas kebijakan rasionalisasi karena nakes masih dibutuhkan, sebagian dari 25 PTT dipekerjakan kembali di tahun 2022. Yaitu sebanyak 10 orang yang telah disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.

Baca Juga:Inovasi Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim Melalui PendidikanSerikat Pekerja Indocement Dikukuhkan

“Aturan memang menyebutkan untuk melakukan penghematan dengan mengurangi tenaga kerja tidak tetap. Karena dalam jangka waktu 5 tahun, tidak ada lagi tenaga tidak tetap yang dipekerjakan diluar PNS dan PPPK,” tegasnya.

Toni berharap, polisi akan bertindak profesional dengan segera menindaklanjuti laporannya. Sehingga bisa segera didapati kebenaran atas kasus yang telah menjadi polemik dan konsumsi publik tersebut.

0 Komentar