HARUS TAHU! Ini Risiko Daftarkan Bacaleg di Menit-menit Akhir

BERISIKO. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Apendi menjelaskan risiko mendaftarkan bacaleg di menit akhir. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
BERISIKO. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Apendi menjelaskan risiko mendaftarkan bacaleg di menit akhir. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Mayoritas partai politik di Kabupaten Cirebon belum mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg)-nya ke KPU. Hari ini, adalah hari terakhir ditutupnya waktu pendaftaran.

Lalu, apakah ada risikonya ketika mendaftar di menit-menit akhir? Jawabannya, tentu ada. Manakala berkas yang diterima KPU, dikembalikan. Artinya harus ada perbaikan. Waktu perbaikannya minim. Tidak bisa leluasa. Diburu deadline.

Misalnya, ketika parpol mendaftar di hari Sabtu 13 Mei 2023. Kemudian berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap. Harus diperbaiki. Tidak boleh lewat dari hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Sesuai dengan batas akhir jadwal pendaftaran.

Baca Juga:Soal Kerusakan Jalan di Kabupaten Cirebon, Komisi III DPRD Dorong Inovasi PemkabKeterwakilan Perempuan di Legislatif Masih Kurang dari 30 Persen

“Risikonya ketika berkas yang diterima dikembalikan. Artinya harus ada perbaikan. Nah waktu perbaikannya sesuai dengan sisa waktu yang tersedia,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA.

Sopidi menjelaskan di hari Sabtu 13 Mei, KPU memberikan pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Parpol yang hendak mendaftar, registrasinya tidak boleh lewat dari pukul empat sore.

“Yang terpenting pada saat pendaftaran tidak melebihi batas waktu. Itu cara kita untuk melayani sesuai ketentuan,” katanya.

Konsekuensinya, lanjut Sopidi, kalau di hari terakhir ada parpol peserta pemilu yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Maka tidak ada bacaleg yang akan berkontestasi di Pileg 2024 nanti. Mengingat berkasnya tidak diterima KPU. Kecuali manakala ada rekomendasi dari Bawaslu.

Misalnya, mengharuskan ada perpanjangan. Maka, KPU harus melaksanakan itu. Waktunya, tidak lebih dari 1×24 jam.

“Tapi yang penting pada saat register, itu tadi tidak melebihi batas waktu akhir. Ketentuannya ada di waktu register. Bukan di waktu berita acara dibacakan,” katanya.

“Jadi kalau pun saat registernya di pukul 23.00 kemudian tahap pengecekannya membutuhkan waktu hingga satu jam setengah, ya tidak masalah. Tetap terdaftar,” jelasnya.

Baca Juga:Akses Pelayanan Adminduk Masih TerbatasParpol Sibuk Siapkan Bacaleg, Teguh Pastikan Agenda DPRD Tidak Terganggu

Kemudian, lanjut Sopidi, sejauh ini belum ada ketentuan terkait penerapan rancangan PKPU terbaru. Mengingat masih dibahas di DPR RI.

Kendati demikian, parpol yang telah mendaftar, semua sudah diberikan informasinya. Agar tetap konsekuen dengan apapun mekanisme yang nanti akan diterapkan.

“Kita masih menunggu diberlakukan aturan PKPU terbaru. Tapi kami sudah sampaikan kepada parpol peserta pemilu. Sejauh ini, kami masih menggunakan PKPU lama. Yakni terkait 30 persen di bawah 0,5 pembulatannya dihitungnya ke bawah,” pungkasnya. (*) 

0 Komentar