Hukum Memotong Kuku dan Rambut Setelah 40 Hari, Ternyata Tidak Wajib

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Setelah 40 Hari
Ilustrasi Memotong kuku dan rambut setelah 40 hari.
0 Komentar

RAKCER.ID – Fitrah  manusia itu layaknya patuh terhadap bimbingan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam, diantaranya menjaga kesehatan dan kebersihan diri seperti mencukur kumis, memotong kuku, dan memotong bulu kemaluan agar bersih.
Adapun hukum memotong kuku dan rambut setelah 40 hari itu boleh, bahkan tetap menjadi sunnah.
Dalam hadits shohih, Imam Muslim meriwayatkan tentang hal ini, Rasulullah shallallahu alaihi wassalam pernah memberikan waktu agar kita tidak meninggalkan memotong kuku, memotong kumis, dan tidak memotong bulu kemaluan lebih dari 40 hari.
Jadi, 40 hari itu adalah waktu paling lama kita membiarkan kuku, kumis, dan bulu kemaluan tumbuh panjang. Sebaiknya kita memotongnya setelah 40 hari.
Makanya, jangan sampai ada yang membiasakan untuk memelihara kuku, pertama ini adalah kotor. Kuku adalah tempat kotor, kalau kita memelihara kuku maka kuku tersebut akan menjadi tempat kotoran.
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam pernah mengatakan juga bahwa itu adalah tempat singgahnya sesuatu yang tidak baik seperti setan dan sebagainya, hendaknya tidak usah memelihara kuku.
Memotong kuku bisa dilakukan seminggu sekali, jadi, batasan waktu 40 hari itu adalah bukan batasan wajib.
Sebab, jika sudah 40 hari maka sudah terlihat tidak nyaman, termasuk senantiasa membersihkan bulu kemaluan, jangan lebih dari 40 hari kalau bisa.
Jika lebih dari 40 hari memang tidak ada masalah, yang penting semuanya rapi. Intinya rapi, dan itu bukan kewajiban. Sehingga dikatakan fitrah, itu artinya orang normal pasti akan senang dengan menjaga kebersihan tersebut.
Meskipun ada orang yang memelihara kumis sampai 6 meter, hal tersebut tentu akan terlihat aneh. Ada juga yang memelihara kuku sampai panjang hingga menyulitkan diri sendiri dalam berbagai aktivitas.
Ketahuilah, bahwa memotong kuku dan rambut adalah sunnah. Akan tetapi hukum memotong kuku dan rambut setelah 40 hari bukanlah sesuatu yang haram.
Dan memotongnya pun tidak harus hari jumat, hanya mungkin hari jumat adalah hari yang tepat untuk bersih-bersih.
Itu adalah sunnah saja, bukan sebuah kewajiban. Adapun hari-hari memotongnya bisa kapan saja, hanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam pernah menyebut 40 hari dalam haditsnya, maka sebaiknya jangan lebih dari 40 hari.

0 Komentar