Intip Gaji dan Tunjangan AHY Sebagai Menteri Baru ATR yang Menggantikan Hadi Tjahjanto

Intip Gaji dan Tunjangan AHY Sebagai Menteri Baru ATR yang Menggantikan Hadi Tjahjanto
Intip Gaji dan Tunjangan AHY Sebagai Menteri Baru ATR. FOTO : Pinterest / Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah diumumkan. Pelantikan berlangsung di Istana Negara pada hari Rabu (21/2/2024).

Hadi Tjahjanto telah ditunjuk untuk menggantikan AHY sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), setelah Hadi sendiri ditunjuk untuk menduduki posisi tersebut menyusul pengunduran diri Mahfud MD karena pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Berapa gaji dan tunjangan Menteri AKR AHY?

1. Gaji Menteri ATR/Kepala BPN

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, para menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini tercantum dalam Pasal 2.

Baca Juga:Mengintip Prospek Gurihnya Bisnis Parfum Lokal  yang tidak ada Matinya!Intip Sumber Kekayaan Grace Natalie ex Ketua Umum PSI yang Kini Jadi Sorotan!

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2000, Menteri Negara berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan, seperti yang dilansir pada Rabu (21/2/2024).

2. Selain mendapat gaji, juga ada tunjangan yang bisa diterima.

Mengenai hak-hak yang didapatkan oleh para menteri, tidak hanya terbatas pada gaji pokok saja, namun juga termasuk tunjangan. Besaran tunjangan bagi para menteri di Indonesia saat ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Keputusan Presiden menyatakan bahwa pejabat negara dengan pangkat yang sama dengan menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.003. Jika ditotal, para menteri negara, termasuk AHY, mendapatkan penghasilan sekitar Rp18.648.000.

Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti perumahan dan kendaraan dinas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

3. Harta Kekayaan AHY

Artikel ini membahas tentang gaji dan tunjangan Menteri ATR AHY, yang akan menggantikan Hadi Tjahjanto. Artikel ini juga membahas tentang pentingnya menabung.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 4 November 2016, harta kekayaan AHY sebesar Rp15.291.805.024 atau Rp15,29 miliar dan 511.332 dollar AS (USD).

Pada saat dia mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta melawan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), laporan menunjukkan bahwa harta kekayaannya saat itu telah dilaporkan.

0 Komentar