Kalau ada Masalah Hukum, Koordinasi Saja

TANDA TANGAN. Bupati Indramayu Nina Agustina (kedua kiri) menandatangani nota kesepakatan penegakan hukum bidang perdata dan TUN dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Nota kesepakatan masa berlakunya hanya dua tahun.
TANDA TANGAN. Bupati Indramayu Nina Agustina (kedua kiri) menandatangani nota kesepakatan penegakan hukum bidang perdata dan TUN dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Nota kesepakatan masa berlakunya hanya dua tahun.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID–Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berupaya membangun komitmen dan sinergitas dalam penegakan hukum. Kesepakatan itu berlaku hingga dua tahun ke depan dan dapat diperpanjang.

Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejari, Denny Achmad pada Rabu (12/1).

Sinergitas pelayanan dan penanganan hukum tersebut dikhususkan pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Baca Juga:PGRI Serahkan Bantuan, Malah Dapat KeluhanKomisi II DPRD Ikut Soroti Isu Mutasi

Bupati Indramayu Nina mengatakan, ditandatanganinya nota kesepakatan antara Pemkab Indramayu dengan Kejari Indramayu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat.

“Semoga segala upaya yang dilakukan Pemda Indramayu bersama seluruh pihak yang bekerjasama, memudahkan langkah kita untuk membuat Indramayu lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Indramayu, Denny Achmad menuturkan, nota kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk membangun komitmen dan menciptakan sinergi antara pemkab dan Kejari.

Hal itu dilakukan dalam rangka sinergitas pelayanan hukum dibidang perdata dan TUN sesuai kewenangan masing-masing. Adapun ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan lain di bidang perdata dan TUN.

“Tujuan nota kesepakatan ini untuk memperkuat sinergitas dan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi Pemkab Indramayu, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Denny mengungkapkan, pada pelaksanaannya, kedua pihak secara bersama-sama berkoordinasi dalam ruang lingkup sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Kedua pihak juga saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah hukumnya.

Baca Juga:Damkar Minim SarprasKapolresta Cirebon Monitoring Vaksinasi Merdeka Anak di MI Maharesi Siddiq

Selain itu, dalam penyelesaian permasalahan hukumnya dapat mengundang narasumber untuk memberikan pengetahuan yang sesuai dengan substansi permasalahannya.

Pemkab Indramayu juga memberikan kewenangan kepada perangkat daerah sesuai urusan pemerintahan untuk melaksanakan tindakan lain di bidang perdata dan TUN.

“Dalam hal ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Tim Bantuan Hukum Pemkab Indramayu atau kepala perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri Indramayu,” paparnya.

Nota kesepakatan itu, kata dia, masa berlakunya untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak penandatanganan. Namun jika salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang masa berlakunya, maka harus ada pemberitahuan tertulis selambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

0 Komentar