Kapolres: Main Hakim Sendiri Bisa Kena Pidana

DILARANG. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan main hakim sendiri bisa terjerat pasal pidana.
DILARANG. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan main hakim sendiri bisa terjerat pasal pidana.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Kasus pengeroyokan terhadap pelaku pencurian di Kabupaten Majalengka dalam kurun waktu kurang dari satu pekan telah terjadi sebanyak 2 kali.

Aksi ini dipicu akibat maraknya kasus pencurian, khususnya kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah hukum Majalengka. Aksi pencurian tersebut membuat sebagian masyarakat di Majalengka naik darah, sehingga berakhir dengan main hakim sendiri.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan termasuk pencuri tetap akan ada sanksi tegas yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara jika korban sampai meninggal.

Baca Juga:Disambut Tarian, Sekda Buka Universitas FestivalKetua PKB Baru, Pengurus Inti Tetap

“Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian,” kata Kapolres, Jumat (11/2).

Aksi pengeroyokan pertama terjadi di Kecamatan Kasokandel. Bahkan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook. Yang terbaru di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2).

“Dua hari lalu (di Kasokandel) ada kejadian melakukan main hakim sendiri, dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji,” tutur dia.

“Untuk korban yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami amankan,” lanjutnya.

Dalam kasus dugaan pengeroyokan, ada empat orang yang diamankan petugas dengan tuduhan pengeroyokan. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.

“Ada beberapa orang yang kita amankan, dengan barang bukti video aksi itu. Kami mengamankan 4 orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan,” jelas dia. (hsn)

0 Komentar