Karyawan Sikat Uang Koperasi Rp42 Juta, Modus Nasabah Fiktif Ditangkap di Pos Kamling

uang koperasi
MENGAKU. Pelaku nasabah fiktif uang koperasi Rp42 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi di Pos Kamling di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat. Humas polres indramayu
0 Komentar

Selanjutnya, pihaknya melakukan pendalaman terhadap tersangka, berasal dari mana obat yang ia edarkan. Sehingga tersangka menyampaikan bahwa obat yang ia jual didapat dari GTK, yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara merima dari GTK (DPO) untuk diperjual belikan,” imbuhnya. *

0 Komentar