Rekor Tingkat Kegagalan Surat Suara di Pilkades Serentak 2023 Terpecahkan! Pelantikan Kades 7 Agustus 2023

pilkades serentak
DEMOKRASI. Pemungutan suara Pilkades Serentak 2023 berjalan lancer. Dinas PMD menetapkan jadwal pelantikan kepala desa 7 Agustus 2023 mendatang.
0 Komentar

RAKCER.ID – Pelantikan kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Majalengka akan dilaksanakan 7 Agustus 2023.

Setelah pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 2023 tersebut, kades diwajibkan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyelenggara pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majalengka Andik Sujarwo, mengungkapkan sebelum pelantikan kepala desa pihaknya masih menunggu kemungkinan pengaduan calon kades yang tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pilkades Serentak 2023.

Baca Juga:Waspada 11 Penyakit di Cuaca Ekstrem dan Masa Pancaroba2 Perusahaan di Majalengka Melanggar Perizinan! Komisi I DPRD Majalengka Keras Beri Sanksi

“Namun bersyukur hingga hari ketiga pasca pilkades, tidak ada yang mengadu dari peserta pilkades maupun dari tim suksesnya masing-masing,” katanya.

Sehingga dengan begitu menunjukan bahwa pelaksanaan pilkades yang berlangsung akhir pekan kemarin berjalan dengan lancar, aman, dan sukses. Bahkan kesuksesan Pilkades 2023 ini melebihi kesuksesan penyelenggaraan pilkades tahun sebelumnya.

“Ada yang baru untuk Pilkades Serentak 2023 ini, yaitu tingkat kegagalan surat suara yang sah cukup rendah. Ini baru terjadi sepanjang sejarah pilkades serentak di Kabupaten Majalengka. Yaitu cuma 2,5 persen tingkat kegagalan surat suara sahnya. Ini rekor dalam sejarah,” tuturnya.

Padahal menurut Andik, pada tahun-tahun sebelumnya selama penyelenggaraan pilkades serentak biasanya tingkat kegagalan kertas suara di atas 10 persen.

Selain itu, tingkat partisipasi pemilih mencapai 80 persen lebih. Bahkan di Desa Buntu Kecamatan Ligung, tingkat partisipasi pemilihnya tercatat paling tinggi dengan mencapai 98,65 persen. Disusul Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh sebesar 94,28 persen.

“Mudah-mudahan penyelenggaraan pilkades tahun ini sebagai indikasi bahwa kualitas dan kedewasaan demokrasi di desa semakin meningkat,” ucapnya.

Sementara itu, untuk desa-desa yang Pilkadesnya dimenangkan oleh petahana dan masa jabatannya belum habis, maka Kadesnya bisa langsung bekerja. (hsn)

0 Komentar