PAW KPU Kabupaten Cirebon Jadi Kewenangan KPU RI

PAW KPU Kabupaten Cirebon Jadi Kewenangan KPU RI
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — PAW KPU Kabupaten Cirebon, atau pergantian antar waktu menjadi kewenangan dari KPU RI. Sejauh ini, KPU RI belum memberikan rambu-rambu, untuk segera memprosesnya.

Sebagaimana diketahui, ada posisi unsur pimpinan KPU Kabupaten Cirebon yang kosong, setelah Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon Abdullah Sapi’i naik ke KPU Jawa Barat.

KPU Jawa Barat sendiri belum bisa memastikan kapan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut akan dilaksanakan. Itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (26/9).

Baca Juga:Bantuan Tak Tepat Penyebab Kemiskinan Ektrem Meningkat1300 Pelajar Diedukasi Jaga dan Kelola Lingkungan

“Untuk proses PAW menjadi kewenangan dari KPU RI, untuk itu kita juga masih menunggu arahan dari KPU RI untuk tindak lanjut terkait kekosongan (PAW, red) itu. Karena kalau pun hanya 4 Komisioner masih bisa dan kalau harus pleno juga masih kuorum,” ujarnya.

Kekosongan anggota KPU ini kata Sapi’i, bukan hanya di Kabupaten Cirebon saja. Namun ada beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga mengalami kekosongan. Seperti di Kabupaten Subang, Kota Bandung, Kabupaten Garut dan beberapa daerah lainnya. Dan untuk kebijakan dilakukan PAW atau tidak itu menjadi ranahnya KPU RI.

Disinggung mengenai tidak pentingnya PAW karena sudah kuorum, Sapi’i pun enggan menjawab hal tersebut dirinya memastikan kalau proses PAW merupakan kewenangan dari KPU RI dan pihaknya akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh KPU RI.

“KPU memiliki mekanisme, jadi kalau anggotanya 5 lebih bagus karena lengkap jadi semua divisi terisi semua. Kalaupun harus 4 kan ada wakil divisi yang bisa mengambil alih tugas Kordinator Divisi,” katanya.

Untuk KPU Kabupaten Cirebon sendiri, menurut Sapi’i, saat ini wakil ketua divisi hukum dan pengawasan adalah Ujang Kusuma Atmawijaya. Dan semua anggota KPU harus bisa mengkover semua persoalan yang ada.

“Pada prinsipnya tahapan Pemilu ini harus berjalan dengan sebaik-baiknya dan KPU Jawa Barat akan memberikan support kepada KPU Kabupaten dan kota khususnya yang terjadi kekosongan,” katanya.

0 Komentar