Kemenag Rilis Kuota Haji Reguler Tahap 2, Berapa ya Kuotanya?

Kemenag Rilis Kuota Haji Reguler Tahap 2, Berapa ya Kuotanya?
Foto suasana Haji dan Umroh di sekitar Kakbah. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Saiful Mujab selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri di Kementerian Agama, mengumumkan bahwa proses verifikasi data untuk nama-nama Jemaah Haji yang memenuhi syarat untuk tahap kedua telah selesai.

Penambahan nama-nama ke dalam daftar Jemaah Haji reguler tahap 2 didasarkan pada sejumlah kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” jelas Saiful dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Baca Juga:UU Kewarganegaraan Terbaru di India Penuh Kontroversi, Rumornya Anti Warga MuslimHasil Dortmund vs PSV di Liga Champions 2023/2024: Jadon Sancho Bikin Gol Cepat untuk Dortmund!

Syarat menjadi Jemaah Haji Reguler

“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” tegasnya dikutip situs resmi Kementerian Agama.

Kriteria Jemaah Haji Reguler Tahap 2

Berikut ini adalah kriteria Jemaah Haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu:

  1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
  2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
  3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
  4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas

Kuota Haji Reguler Tahap 2

Daftar nama Jemaah Haji tersebut disusun berdasarkan asal provinsinya. Kuota total haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M adalah sebanyak 241.000.

Angka tersebut terbagi menjadi 221.720 kuota untuk Jemaah Haji reguler dan 19.280 kuota untuk Jemaah Haji Khusus.

Selain itu, Saiful menjelaskan bahwa proses pelunasan akan dimulai dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Saiful juga mengingatkan kepada Jemaah Haji yang terdaftar dalam kuota haji reguler untuk segera melunasi biaya haji mereka.

“Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” ucapnya.

 

0 Komentar