UU Kewarganegaraan Terbaru di India Penuh Kontroversi, Rumornya Anti Warga Muslim

UU Kewarganegaraan Terbaru di India Penuh Kontroversi, Rumornya Anti Warga Muslim
Taj Mahal di India. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – India telah mengimplementasikan UU Amandemen Kewarganegaraan terbaru.

UU Kewarganegaraan terbaru ini aslinya dirancang untuk memfasilitasi proses naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014.

Namun, keputusan ini menuai kontroversi karena mengecualikan warga Muslim, mayoritas di ketiga negara tersebut.

Baca Juga:Hasil Dortmund vs PSV di Liga Champions 2023/2024: Jadon Sancho Bikin Gol Cepat untuk Dortmund!Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sambangi Bawaslu: Laporkan Kecurangan Pileg DPD RI Jatim

Kritikus menganggap UU Kewarganegaraan terbaru tersebut sebagai bukti lanjutan dari upaya pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi untuk mengubah India menjadi negara Hindu dan marginalisasi terhadap 200 juta umat Islam di negara tersebut.

Pemerintahan Modi telah dituduh melakukan diskriminasi terhadap warga Muslim dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Kronologi kejadian dan dampak yang sebenarnya dari implementasi UU ini menjadi pertanyaan penting yang perlu diteliti lebih lanjut.

Kronologi UU Kewarganegaraan Terbaru 

Berdasarkan laporan Associated Press, UU tersebut sebenarnya telah disetujui oleh Parlemen India sejak tahun 2019.

Namun, pemerintahan Modi menunda penerapannya setelah terjadi protes mematikan di New Delhi dan tempat lainnya, di mana puluhan orang tewas selama beberapa hari bentrokan.

Protes nasional pada tahun 2019 menarik partisipasi dari berbagai agama yang menentang undang-undang tersebut, karena dianggap melemahkan fondasi India sebagai negara sekuler.

Umat Islam, khususnya, mengkhawatirkan bahwa undang-undang tersebut, jika dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara, dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengecualikan mereka.

Baca Juga:Banjir di Kota Semarang Tak Kunjung Surut, Hevearita sang Wali Kota Semarang Akhirnya Buka SuaraInnalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf Meninggal Dunia

Daftar warga negara nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah Modi untuk mengidentifikasi dan mengusir individu yang diduga tinggal di India secara ilegal.

Meskipun pendaftaran ini baru diterapkan di negara bagian Assam di bagian utara, partai Modi berjanji akan meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan serupa di seluruh negeri.

Kritikus dan kelompok Muslim menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang kewarganegaraan baru ini akan melindungi non-Muslim yang tidak terdaftar, sementara umat Islam berisiko diusir atau ditahan.

Kelompok Muslim dan kritikus UU tersebut menganggap undang-undang tersebut eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang dijamin dalam konstitusi India, di mana keyakinan agama tidak seharusnya menjadi syarat untuk menjadi warga negara.

0 Komentar