Ketua DPC Gerindra Belum Diberi Tembusan

TIDAK ELEGAN. Ketua DPC Gerindra Indramayu, Kasan Basari (kanan) saat memimpin rapat di internal partainya. Dia menyayangkan terjadi hak interpelasi anggota legislatif kepada eksekutif.
TIDAK ELEGAN. Ketua DPC Gerindra Indramayu, Kasan Basari (kanan) saat memimpin rapat di internal partainya. Dia menyayangkan terjadi hak interpelasi anggota legislatif kepada eksekutif.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Indramayu menyebut hak interpelasi anggota legislatif kepada eksekutif merupakan hak konstitusi.

Meski sebagai pengusung yang menyayangkan hal itu terjadi. Namun, tetap menghormati atas hak para wakil rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu, H Kasan Basari SH kepada Rakyat Cirebon, Kamis (3/2).

Baca Juga:Masuk Level 1 PPKM, Warga Diminta Tetap Taati ProkesWabup dan Dewan Sambangu Gudang Alfamart

Partainya menghormati adanya usulan interpelasi dari anggota DPRD Indramayu kepada eksekutif. “Hak interpelasi adalah hak konstitusi, sah dan dibolehkan sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya,” jelas dia.

Disinggung soal Gerindra yang notabene sebagai partai pengusung pasangan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wabup Lucky Hakim, sikap anggotanya di Fraksi Gerindra DPRD Indramayu ikut mengusulkan hak interpelasi diakui belum ada komunikasi.

“Saya sendiri tahu ramainya berita interpelasi dari medsos, belum komunikasi langsung dengan anggota Fraksi Gerindra. Insya Allah nanti semua akan saya undang,” ucapnya.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti, duduk persoalan yang membuat anggota DPRD Indramayu melakukan usulan interpelasi. Untuk itulah ia akan membahas dengan anggota Fraksi Gerindra DPRD Indramayu. Karena menurutnya, bagaimanapun juga Gerindra adalah partai pengusung.

“Memang interpelasi adalah hak konstitusi yang dimiliki oleh dewan. Hanya saja sebagai partai pengusung, kami menyayangkan bisa sampai terjadi seperti itu. Mestinya akan lebih elegan kalau bisa dikomunikasikan dua arah antara eksekutif dan legislatif. Tapi sekali lagi kita menghormati hak anggota DPRD,” ungkap Kasan.

Seperti diberitakan, usulan hak interpelasi kini sudah menjadi hak lembaga DPRD yang secara resmi sudah disetujui dan diputuskan melalui rapat paripurna.

Dari 50 anggota DPRD ada sebanyak 41 yang mengusulkan hak interpelasi tersebut. Surat berisi poin-poin pertanyaannya sudah dikirimkan ke bupati pada 2 Februari 2022. Selanjutnya akan dijawab bupati dalam rapat paripurna yang agendanya dijadwalkan 11 Februari 2022. (tar)

0 Komentar