Masuk Level 1 PPKM, Warga Diminta Tetap Taati Prokes

GENJOT VAKSIN. Vaksinasi Covid-19 tetap digencarkan meski dalam Inmendagri menyebutkan Indramayu masuk ke dalam kategori Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Jawa-Bali.
GENJOT VAKSIN. Vaksinasi Covid-19 tetap digencarkan meski dalam Inmendagri menyebutkan Indramayu masuk ke dalam kategori Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Jawa-Bali.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022 menyebutkan Kabupaten Indramayu masuk ke dalam kategori Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Jawa-Bali.

Meski demikian, pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan Inmendagri, Kabupaten Indramayu merupakan satu dari Sembilan daerah di Jawa Barat yang masuk deretan Level 1 PPKM.

Baca Juga:Wabup dan Dewan Sambangu Gudang AlfamartPenimbun Minyak Goreng akan Ditindak Tegas

Daerah lainnya yakni Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Terhadap level itu, Bupati Indramayu Nina Agustina menyatakan penetapan level tersebut berkat kerja keras semua pihak dan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Alhamdulillah, kita sekarang masuk dalam level 1. Ini berkat kerja keras semua pihak, termasuk tingginya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi yang terus digalakan,” jelas Nina, kemarin.

Mengenai sektor kegiatan ekonomi dan lainnya, seperti fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

“Ini juga berlaku bagi penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom sudah diijinkan hidangan prasmanan,” sebutnya.

Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Adapun kapasitas pengunjungnya maksimal bisa hingga 100 persen.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan menyampaikan, penetapan leveling PPKM didasarkan pada beberapa indikator yang ditetapkan berdasarkan Inmendagri sebelumnya.

Baca Juga:Raperda PBG Dinilai NgambangLima Fraksi DPRD Ogah Saling Curiga

Seperti capaian vaksinasi umum yang harus lebih dari 70 persen, vaksinasi lansia yang harus melebihi angka 60 persen, tracing dan testing, serta penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat.

Menurutnya ada beberapa hal tambahan, seperti testing per hari harus 252, jumlah penambahan kasus sembuh, hasil pemeriksaan tracing (Positif Rate) tidak boleh lebih 5 persen, dan beberapa indikator lainnya.

Percepatan vaksinasi juga terus dilakukan oleh Satgas Kabupaten yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Sementara penegakan protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP, Polres, dan Kodim.

0 Komentar