INDRAMAYU-Rencana Perumdam Tirta Darma Ayu menaikkan tarif air minum disikapi Komisi 3 DPRD Indramayu. Bahkan, muncul desakan agar tarif air tidak naik. Terutama untuk pemakaian rumah tangga.
Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Imron Rosadi SPdI menyampaikan, terhadap hal itu Komisi 3 telah mengundang berbagai pihak terutama Perumdam Tirta Darma Ayu dalam rapat kerja pada Kamis (26/1/2023).
“Jika ada penyesuaian tarif, untuk undustri dan niaga, asal dengan kajian yang komprehensif. Silahkan naik 30 persen dengan pertimbangan bisa menaikkan pendapatan demi mewujudkan pelayanan yang lebih prima. Tapi untuk rumah tangga tidak dinaikkan,” ujar Imron, Jumat (27/1/2023).
Khusus untuk golongan rumah tangga, dinilainya sebagai klasifikasi golongan yang relatif rentan. Apalagi kenaikan tarif air minum diyakini akan menambah beban masyarakat. “Potensi resesi di tahun 2023 juga harus jadi pertimbangan. Jangan sampai membebani masyarakat,” kata politisi PKB ini.
Menurutnya, pertimbangan menolak kenaikan tarif air untuk golongan rumah tangga bukan tanpa dasar. Komisi 3 banyak mendapatkan permintaan dari masyarakat pelanggan Perumdam Tirta Darma Ayu agar tidak ada kenaikan tarif air dalam waktu dekat ini.
Saat ini, lanjut Imron, masyarakat baru saja pulih secara ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Sebelumnya kami juga menerima aduan dari sejumlah LSM di Indramayu terkait keberatan soal rencana kenaikan tarif air minum Perumdam Tirta Darma Ayu,” sebut dia.
Sementara itu, pada rapat kerja Komisi 3 juga memanggil sejumlah pejabat Setda Indramayu, diantaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Kabag Perekonomian. Serta Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu. Komisi 3 DPRD Indramayu.
Dari rapat kerja tersebut ada beberapa resume, salah satunya Komisi 3 meminta Perumdam Tirta Darma Ayu mengkaji ulang penyesuaian tarif air untuk klasifikasi golongan rumah tangga.
Seperti diketahui, Perumdam Tirta Darma Ayu berencana menaikkan tarif sebesar 30 persen dari tarif lama. Hal itu terpaksa dilakukan guna membenahi infrastruktur dan pelayanan. Kenaikan tersebut juga berdasarkan penyesuaian tarif karena kenaikan bahan dasar seperti listrik dan BBM, serta adanya instruksi Gubernur Jawa Barat.
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan mengungkapkan, kenaikan tarif air minum 30 persen tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusan Nomor 610/Kep.890-Rek/2021. Untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp5,82 per liter. (tar)