Komisi 3 Memanggil Bupati Terkait Persoalan Perizinan

Komisi 3 Memanggil Bupati Terkait Persoalan Perizinan
Wakil Ketua Komisi 3, Yaga Setiawan mengaku akan menyurati Bupati Cirebon untuk hadir dalam Rapat Kerja bersama dinas tekhnis lainnya, terkait perizinan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Komisi 3 memanggil Bupati Cirebon terkait masalah perizinan. Surat pemanggilannya sudah dibuat Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon akan dikirimkan segera.

“Surat pemanggilan sudah dibuat. Mungkin hari ini dikirimkan. Kan beliau sudah menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan kita. Kami di legislatif langsung buatkan (pemanggilan,red),” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.

Pihaknya siap menunjukan SKPD terkait yang dinilai sudah mempersulit proses perizinan. Salah satunya kata Yoga sudah dimunculkan di media, dan dibahas saat rapat kerja dengan dinas terkait.

Kan ada DLH, Dishub, Damkar DPMPTSP dan DPUTR,” kata Yoga.

Baca Juga:18 Parpol Ditatar Bawaslu, Terkait Regulasi KampanyeAdian Napitupulu: Ganjar Takan Kesulitan Raih Simpatik Kiai dan Santri

Pemanggilan komisi 3 terhadap Bupati sebagai upaya untuk mencari titik terang. Agar bupati mengetahui titik persoalannya dimana. Sehingga bisa menentukan sikap.

Yoga menjelaskan, komisi 3 bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Cirebon.

Namun melihat alur perizinan yang tidak ada dasar hukumnya, malah akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon. Bupati sendiri seringkali berkoar koar bahwa mengurus izin dalam hal ini PBG, sangat mudah.

“Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Tapi banyak tuh yang sampai setengah tahun PBGnya belum terbit-terbit,” katanya.

“Padalah mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG,” lanjutnya.

Menurutnya, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas terkait. Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, SPPL versi DLH.

Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP.

“Rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di DLH, lah apa korelasinya DLH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Itu semua tidak ada diaturan kementerian,” tuturnya.

Baca Juga:2024 Pemimpin Anti Korupsi Dibutuhkan MasyarakatDana Cadangan Pilkada Ditanyakan Fraksi PKS. Nurholis: Kenapa tak Masuk RAPBD 2024

Justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait lanjutnya, malah membuat pemohon PBG kebingungan. Akhirnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan SKPD terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku.

0 Komentar