Komisi 3 Tuding Dinas Tekhnis Bikin Ribet Proses Perizinan

Komisi 3 Tuding Dinas Tekhnis Bikin Ribet Proses Perizinan
RAPAT KERJA, Komisi III bersama dinas tekhnis terkait perizinan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID —  Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon menilai, pengurusan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dianggap ribet. Karena harus ada izin teknis dari dinas terkait, meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.

Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terkait mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait, untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB.

Baca Juga:Kekosongan Jabatan KPU, Harus Segera DiisiDPRD Yakini Revisi RTRW 2024 Selesai, Tak Sampai Lompat Tahun

Hasilnya, ditemukan beberapa hal yang patut menjadi sorotan.”Ternyata persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan,” kata Yoga, Selasa 3 Oktober 2023.

Oleh karenanya, itu perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon. Yoga mencontohkan salah satu yang dibedah dalam rapat, terkait syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.

“Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh OSS,” kata Yoga.

“Tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari versi dinas. Menurut kami, ini kewenangan dinas sudah melampaui kewenangan kementerian. Karena produk dari kementerian tidak terpakai,” lanjutnya.

Saat rapat pihak DLH menegaskan mengharuskan adanya SPPL yang dikeluarkan oleh DLH, walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian.

Ironisnya, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Padahal permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun.

“Saya tegaskan, di sini DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas,” kata dia.

Baca Juga:Targetkan 90 Persen Partisipasi Masyarakat PPK dan Panwascam Depok, Gencarkan SosialisasiSaatnya Pesantren Ambil Peran, Menjawab Tantangan Perkembangan Zaman

“Oleh karena itu, ini perlu dibenahi. Dan kemaren dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan,” ujar Yoga.

0 Komentar